Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terkini perihal eksekusi lahan di kawasan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ikut membuat tanah warisan keluarga Ade Jigo dikosongkan. Hari ini, Selasa (9/7/2024), hakim memutus permohonan keberatan Ade atas eksekusi lahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
"Jadi, memang benar ada bantahan dari termohon eksekusi terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan pada beberapa hari lalu. Kemudian, bantahan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim hari ini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya.
Diputus lewat sistem online pengadilan, hakim menyatakan permohonan keberatan Ade Jigo atas eksekusi lahan tidak dapat diterima. "Amar putusannya menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima," kata Tumpanuli Marbun.
Dalam permohonan keberatan terhadap eksekusi tanah, Ade Jigo disebut menyertakan pihak-pihak yang sebelumnya tidak ada dalam daftar tergugat. Poin itu lah yang membuat hakim memutuskan permohonan Ade tidak dapat diterima.
"Ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak dalam duduk perkara sebelumnya, namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini. Sehingga secara formilnya tidak dapat diterima," imbuh Tumpanuli Marbun.
Dengan demikian, eksekusi lahan di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta pekan lalu tetap dinyatakan sesuai prosedur. Tanah yang jadi obyek sengketa tetap diserahkan kepada ahli waris Martha Metty Nasiboe selaku penggugat.
"Hak atas tanah tetap diberikan kepada pemohon eksekusi," ucap Tumpanuli Marbun.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Ade mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut dan patuh membayar PBB.
Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Tumpanuli Marbun mengatakan, putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022, dimenangkan pemohon eksekusi dari ahli waris Nyonya Martha Metty Nasiboe. Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 397/Pdt.G/1993. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008.
Ade Jigo sendiri diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum baru setelah permohonan keberatannya tidak diterima hakim. Namun, tetap tidak ada jaminan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan baru dari Ade.
Berita Terkait
-
Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
-
Ade Jigo Teriak Mafia Tanah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Jawaban Mengejutkan!
-
Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
-
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
-
Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan Dieksekusi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Diduga Rencanakan Rumah Baru dengan Selingkuhan, Hamish Daud Dihujat: Bayar Karyawan Aja Gak Bisa
-
Makna Tersembunyi di Balik Koleksi Baju Anak Celine Dion, Benarkah Demonik?
-
Pementasan Teater Indonesia Kita ke-44 Hadirkan Sindir Keras Si Punya Kuasa Lewat 'Pasien No.1'
-
Rebutan Cowok Berujung di Kantor Polisi, Ekspresi Petugas saat Interogasi Pelajar Disorot
-
Viral Pria Bayar Bagasi Pesawat Lebih Mahal dari Harga Tiket, Ini Penyebabnya
-
Denada Ungkap Peran Satu Artis di Balik Proses Pemulihan Aisha dari Leukemia: One of My Angel
-
Pundi-pundi Fantastis Sule dari TikTok, 1 Jam Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Harian
-
Sule Minta Rizky Febian Tak 'Ngadu' ke Ayahnya Saat Ada Masalah dengan Mahalini
-
Dituduh Hamil Usia 15 Tahun, Pedihnya Cinta Laura Dibully Sampai Benci Diri Sendiri
-
Tak Sia-sia Lutut Berdarah, Raffi Ahmad Juara Awal Padel di TOSI season 4