Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terkini perihal eksekusi lahan di kawasan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ikut membuat tanah warisan keluarga Ade Jigo dikosongkan. Hari ini, Selasa (9/7/2024), hakim memutus permohonan keberatan Ade atas eksekusi lahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
"Jadi, memang benar ada bantahan dari termohon eksekusi terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan pada beberapa hari lalu. Kemudian, bantahan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim hari ini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya.
Diputus lewat sistem online pengadilan, hakim menyatakan permohonan keberatan Ade Jigo atas eksekusi lahan tidak dapat diterima. "Amar putusannya menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima," kata Tumpanuli Marbun.
Dalam permohonan keberatan terhadap eksekusi tanah, Ade Jigo disebut menyertakan pihak-pihak yang sebelumnya tidak ada dalam daftar tergugat. Poin itu lah yang membuat hakim memutuskan permohonan Ade tidak dapat diterima.
"Ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak dalam duduk perkara sebelumnya, namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini. Sehingga secara formilnya tidak dapat diterima," imbuh Tumpanuli Marbun.
Dengan demikian, eksekusi lahan di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta pekan lalu tetap dinyatakan sesuai prosedur. Tanah yang jadi obyek sengketa tetap diserahkan kepada ahli waris Martha Metty Nasiboe selaku penggugat.
"Hak atas tanah tetap diberikan kepada pemohon eksekusi," ucap Tumpanuli Marbun.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Ade mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut dan patuh membayar PBB.
Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Tumpanuli Marbun mengatakan, putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022, dimenangkan pemohon eksekusi dari ahli waris Nyonya Martha Metty Nasiboe. Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 397/Pdt.G/1993. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008.
Ade Jigo sendiri diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum baru setelah permohonan keberatannya tidak diterima hakim. Namun, tetap tidak ada jaminan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan baru dari Ade.
Berita Terkait
-
Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
-
Ade Jigo Teriak Mafia Tanah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Jawaban Mengejutkan!
-
Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
-
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
-
Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan Dieksekusi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron