Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terkini perihal eksekusi lahan di kawasan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ikut membuat tanah warisan keluarga Ade Jigo dikosongkan. Hari ini, Selasa (9/7/2024), hakim memutus permohonan keberatan Ade atas eksekusi lahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu.
"Jadi, memang benar ada bantahan dari termohon eksekusi terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan pada beberapa hari lalu. Kemudian, bantahan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim hari ini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya.
Diputus lewat sistem online pengadilan, hakim menyatakan permohonan keberatan Ade Jigo atas eksekusi lahan tidak dapat diterima. "Amar putusannya menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima," kata Tumpanuli Marbun.
Dalam permohonan keberatan terhadap eksekusi tanah, Ade Jigo disebut menyertakan pihak-pihak yang sebelumnya tidak ada dalam daftar tergugat. Poin itu lah yang membuat hakim memutuskan permohonan Ade tidak dapat diterima.
"Ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak dalam duduk perkara sebelumnya, namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini. Sehingga secara formilnya tidak dapat diterima," imbuh Tumpanuli Marbun.
Dengan demikian, eksekusi lahan di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta pekan lalu tetap dinyatakan sesuai prosedur. Tanah yang jadi obyek sengketa tetap diserahkan kepada ahli waris Martha Metty Nasiboe selaku penggugat.
"Hak atas tanah tetap diberikan kepada pemohon eksekusi," ucap Tumpanuli Marbun.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Ade mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut dan patuh membayar PBB.
Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Tumpanuli Marbun mengatakan, putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022, dimenangkan pemohon eksekusi dari ahli waris Nyonya Martha Metty Nasiboe. Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 397/Pdt.G/1993. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008.
Ade Jigo sendiri diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum baru setelah permohonan keberatannya tidak diterima hakim. Namun, tetap tidak ada jaminan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan baru dari Ade.
Berita Terkait
-
Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
-
Ade Jigo Teriak Mafia Tanah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Jawaban Mengejutkan!
-
Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
-
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
-
Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan Dieksekusi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya