Suara.com - Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi kelas internasional tersebut.
Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga acara. Namun performing right atau hak penampilan, tidak diberikan kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.
Ari Bias awalnya memberikan somasi kepada Agnez Mo dan penyelenggara, HW Group.
Namun dalam perjalanan kasus, pihak legal HW Group telah mendatangi Ari Bias untuk memberikan penjelasan.
"Ada perjanjian (dengan HW Group) pada klausul royalti lagu, dipertanggungjawabkan kepada penyanyi," kata Ari Bias di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Maka kemudian, laporan hanya tertuju kepada Agnez Mo. Padahal jika penyanyi 38 tahun itu menuruti aturan, pembayaran royalti tidaklah sebesar denda.
"Kalau dipilah-pilah berapa juta per lagu yang diterima pencipta dari live event," kata Ari Bias.
Tapi kata Ari Bias, nominal tersebut beragam. "Tergantung artisnya siapa, konsernya seperti apa, dan ada aturan 2 persen dari penjualan tiket yang tergantung berapa besar konsernya," ucap sang pencipta lagu.
Namun, karena ini sudah masuk dugaan pelanggaran, maka ada kerugian yang dialami Ari Bias. Dari keterangan sang pengacara, nominalnya bisa sampai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Kerugian ini patokannya sesuai UU, pasal 113 hak cipta, nilai denda Rp 500 juta, ada tiga konser jadi total Rp 1,5 miliar," jelas pengacara Ari Bias.
Hari ini, Ari Bias telah menjalani pemeriksaan atas laporan. Nantinya, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk kelanjutan kasus ini.
Sementara panggilan kepada Agnez Mo akan dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.
Berita Terkait
-
Kasus dengan Agnez Mo, Ari Bias Dicecar 24 Pertanyaan
-
Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias
-
Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi
-
Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
-
Beda Pendidikan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Dibandingkan Pencipta Lagu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Inara Rusli Akui Pernah Pukul Anak, Tuduhan Mantan Mertua Benar
-
Beda Prinsip Soal Istri, Intip 6 Adu Gaya Indra Priawan vs Ibrahim Risyad
-
Inara Rusli Mual Dengar Ucapan Insanul Fahmi 'I Love You Mawa, I Love Inara'
-
Polemik Lagu Tak Diberi Tulang Lagi, Respons Kaka Slank Dihubungi Kuburan Band
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
-
Anime Legendaris 5 Centimeters Per Second Tayang Ulang Januari 2026, Ini Sinopsisnya!
-
Review Penunggu Rumah: Buto Ijo, Upaya Gandhi Fernando Angkat Mitologi yang Terlupakan.
-
Viral Pengakuan Netrzen Lihat dr Richard Lee Jalan Bareng Cewek Muda di Bali
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Inara Rusli Blak-blakan soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Semua yang Beredar Hoaks