Suara.com - Agnez Mo baru-baru ini dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apa sanksi dan denda pelanggaran hak ciptaa? Simak ulasannya berikut ini.
Diberitakan bahwa penyanyi terkemuka Tanah Air Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang pencipta lagu bernama Ari Bias pada Rabu (19/6/2024) atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut keterangan Minola Sebayan selaku Kuasa hukum Ari Bias menyebutkan bahwa laporan ini dilayangkan kliennya karena Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya yang berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.
Mengenai pelanggaran Hak Cipta yang diduga dilakukan oleh Agnez Mo tertuang dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014. Atas pelanggaran tersebut, Ari Bias pun diduga menderita kerugian materiel senilai Rp 500 juta di setiap konser.
Bicara mengenai hak cipta, mungkin masih ada yang belum mengetahui tentang sanksi dan denda bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini sanksi dan denda pelanggaran hak cipta yang dilansir dari berbagai sumber.
Sanksi Dan Denda Pelanggaran Hak Cipta
Diketahui bahwa Pelanggaran hak cipta termasuk bentuk tindak pidana yang mana pelakunya dapat terejar hukuman penjara serta sejumlah denda. Adapun fungsi hak cipta yaitu untuk melindungi karya ciptaannya.
Berdasarkan pasal 40 ayat (1) UUHC, hak cipta ini untuk melindungi suatu karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra. Adapun salah satu karya yang berhak dilindungi yaitu lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Lantas untuk pelanggar Hak Cipta ini apa sanski dan denda yang diberikan kepada pelaku pelanggar? Adapun sanksi dan denda bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta yaitu tercantum dalam Pasal 112-119 UU HC dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi
- Sanksi dan denda bagi yang sengaja menerbitkan salinan karya dan/atau mendistribusikan karya, maka dikenakkan hukuman pidana penjara selambatnya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 - Sanski dan denda bagi yang melakukan pembajakan karya maka akan dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 10 tahun dan/atau denda paling banyaj Rp4 miliar.
 - Sanksi dan denda bagi yang menerjemahkan/melakukan adaptasi/mengubah dan menggelar pertunjukan karya maka akan dikenakkan hukuman penjara selambatnya 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
 - Sanksi dan denda bagi yang melakukan pengumuman ciptaan maka akan dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
 - Sanksi dan denda bagi yang melakukan komunikasi ciptaan maka akan dikenakkan hukuman pidana penjara selambatnya 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
 - Sanksi dan denda bagi yang menyewakan ciptaan demi tujuan komersial, maka dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
 
Demikian ulasan mengenai sanksi dan denda pelanggaran hak cipta yang baru-baru ini sedang jadi perbincangan usai Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi
 - 
            
              Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
 - 
            
              Beda Pendidikan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Dibandingkan Pencipta Lagu
 - 
            
              Beda Kekayaan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Jadi Omongan
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap