Suara.com - Ade Jigo dan keluarga tengah mengalami nasib tragis. Mereka tergusur dari tanah warisan yang sudah ditempati bertahun-tahun, di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Perjuangan Ade Jigo dan keluarga untuk menolak eksekusi lahan lewat gugatan di pengadilan pun tidak berbuah hasil. Hakim tetap menyatakan kegiatan eksekusi tanah milik Ade Jigo dan keluarga bersama warga lain adalah sah.
Kini, Ade Jigo berbagi kisah tentang kondisi kehidupannya beserta keluarga setelah jadi korban penggusuran. Khusus untuk Ade, dirinya tidak ikut terdampak karena sudah sejak lama pindah rumah.
"Kalau saya, posisi memang sudah di Tangsel. Kan itu sebenernya tanah keluarga," ujar Ade Jigo kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (16/7/2024).
Namun, cerita berbeda dirasakan keluarga Ade Jigo. Ada delapan orang yang kini harus pindah rumah karena dituntut memenuhi penggusuran. "Keluarga saya yang kena itu ada sekitar delapan orang," kata Ade Jigo.
Nasib keluarga Ade Jigo pun berbeda-beda. Ada yang langsung mendapat rumah kontrakan, dan ada pula yang terpaksa menumpang hidup di rumah saudara.
"Ada yang mengungsi ke kontrakan, ada yang ikut saudaranya. Tapi mereka masih suka bolak-balik memantau," imbuh Ade Jigo.
Untuk sementara, keluarga Ade Jigo masih mengikuti arahan pengosongan lahan. Namun, mereka masih berencana mengumpulkan bukti baru sebagai bentuk perlawanan.
"Kami sedang mengumpulkan berkas yang warga punya untuk menghadirkan bukti baru. Kami dari warga mau terus berjuang," ucap Ade Jigo.
Baca Juga: Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan
Setelah bukti terkumpul, Ade Jigo dan keluarga akan datang ke kelurahan setempat untuk mencocokan data.
"Kami mau yang terdekat dulu, ke kelurahan. Pada saat eksekusi kemarin lurahnya kan ngilang, jadi kami mau bawa berkas ke kelurahan buat sinkronin data yang ada di sana," ucap Ade Jigo.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.
"Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 1983 lahir, saya sudah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa," imbuh Ade Jigo dalam wawancara saat itu.
Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.
Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Berita Terkait
-
Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan
-
Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
-
Ade Jigo Teriak Mafia Tanah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Jawaban Mengejutkan!
-
Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
-
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Band Kodaline Umumkan Bubar
-
Nikahi Amanda Manopo, Ekspresi Kenny Austin di Momen Pemberkatan Jadi Sorotan
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Selamat! Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Pemberkatan Penuh Haru
-
Momen Bridal Shower Amanda Manopo Jelang Dinikahi Kenny Austin
-
Mantan Karyawan Sebut Anang Hermansyah Tilep Duit Ratusan Juta, Ashanty Sempat Percaya
-
Dewa 19 Band Terlaris Diputar di Spotify, Kangkangi Slank hingga Gigi
-
Sherel Thalib Dukung Taqy Malik di Kasus Sengketa Tanah, Netizen Minta Jangan Playing Victim
-
Sering Pacaran Beda Agama, Amanda Manopo Kini Dapat Calon Suami Sesuai Kriteria
-
Siapa Inka? Seleb TikTok yang Dikabarkan Pacar Baru Pratama Arhan