Suara.com - Sandra Dewi kembali menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024).
Kali ini, Sandra Dewi kembali menjelaskan soal deretan aset miliknya dan suami yang disita oleh jaksa terkait dugaan korupsi.
Saat menjelaskan soal 88 tas mewah miliknya yang disita jaksa, Sandra Dewi cukup menggebu-gebu.
Dengan tegas sang artis menjelaskan bahwa seluruh tas mewahnya dia dapat dari kerja sama endorsement dan bukan merupakan pemberian Harvey Moeis.
"Iya (tidak pernah dihadiahi tas) karena sudah banyak sekali yang memberikan saya tas. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi? Karena saya yang melarang," kata Sandra Dewi saat memberikan kesaksian.
"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp50 juta saya posting delapan kali. Kalau Rp100 juta posting-nya 16 kali, kalau Rp150 juta pasti posting 24 kali. Di atas Rp150 juta saya posting 30 sampai 32 kali," jelas Sandra Dewi lagi perihal ketentuan kerja samanya.
Sekira satu jam Sandra Dewi menjelaskan keterangan yang dia miliki. Dia menjabarkan soal aset-asetnya seorang diri ke hadapan hakim, jaksa penuntut umum, serta hadirin persidangan.
Namun di tengah penjelasannya, tiba-tiba saja sang artis meminta berhenti sejenak untuk minum. Rupanya Sandra Dewi haus setelah memberikan kesaksian.
"Mau minum Yang Mulia," ujar Sandra Dewi sambil tersenyum malu. "Oh, minum. Iya, silakan, minum dulu," jawab hakim ketua.
Baca Juga: Sandra Dewi Tak Sudi Diberikan Kado Tas oleh Harvey Moeis: Saya Sudah Punya Banyak
Setelahnya, Sandra Dewi langsung mengambil botol minum yang diberikan salah satu tim pengacara Harvey Moeis. Kejadian tersebut cukup menarik perhatian di tengah suasana sidang yang tegang dan serius.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Berita Terkait
-
Di Persidangan, Sandra Dewi Ngaku Dapat Jatah iPhone Tiap Tahun, Tas Mewah Cuma Endorsement?
-
Mukanya Bernanah jika Stres, Sandra Dewi Curhat Penyakitnya Bikin Harvey Moeis Tekor, Kenapa?
-
Sandra Dewi Pastikan Bakal Selalu Datang Ke Pengadilan Jika Dipanggil Sebagai Saksi Harvey Moeis
-
Sandra Dewi Tak Sudi Diberikan Kado Tas oleh Harvey Moeis: Saya Sudah Punya Banyak
-
Sandra Dewi Punya Penyakit Kulit Mengkhawatirkan: Kalau Kumat Wajah Saya Penuh Nanah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka