Suara.com - Artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku terkena penyakit kulit bernama Rosacea yang membuatnya tekor karena harus membayar ganti rugi endorsement hingga ratusan juta rupiah. Curhatan itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Awalnya, Sandra Dewi mengaku mengidap penyakit tersebut seumur hidup dan tidak bisa disembuhkan meski sudah pernah berobat.
“Saya terkena penyakit rosacea yang tidak bisa sembuh dan itu seumur hidup,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dia mengatakan penyakit tersebut bisa memunculkan nanah di sekujur wajahnya jika mengalami stres.
“Penyakit itu kambuh kalau saya stres. Kalau kumat, muka saya penuh nanah," ujar Sandra.
Untuk itu, dia mengaku sempat melakukan pengobatan ke Singapura dan dilarang melakukan aktivitas berat selama tiga bulan.
Hal itu membuat Sandra harus absen mengambil pekerjaan endorsement dan tidak bisa melanjutkan sejumlah perjanjian endorsement dengan toko-toko tas mewah.
Dengan begitu, lanjut dia, Harvey Moeis mesti membayar ganti rugi seharga dua tas yang gagal dipromosikan Sandra Dewi melalui akunnya di media sosial.
“Saya pernah berobat ke Singapura yang suami saya ganti rugi endorse-nya, karena saya enggak selesaikan endorse-nya,” ucap Sandra Dewi
Adapun total uang yang harus dibayarkan Harvey Moeis untuk mengganti rugi saat itu sebanyak Rp345 juta.
“Akhirnya suami saya bayar seharga tas itu, yang Syahnaz Rp150 juta yang satu lagi Rp195 juta kayaknya,” tandas Sandra Dewi.
Peran Harvey Moeis di Kasus Timah
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Berita Terkait
- 
            
              Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah Yang Disita Kejagung Hasil Usahanya: Tak Ada Yang Dibelikan Harvey Moeis
- 
            
              Dicecar soal Pembelian Mini Cooper hingga Ferrari yang Kini Disita Jaksa, Begini Jawaban Sandra Dewi di Sidang
- 
            
              Apa Itu White Lies? Dilakukan Sandra Dewi Saat Anak Tanya Keberadaan Harvey Moeis
- 
            
              Terungkap di Sidang Korupsi Suami, Sandra Dewi Beberkan Punya Tabungan Rp 33 Miliar: Itu Keringat Saya!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
- 
            
              Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
- 
            
              Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
- 
            
              Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
- 
            
              Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
- 
            
              RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
- 
            
              Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
- 
            
              Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
- 
            
              Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
- 
            
              KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini