Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Raden Andante, Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Usai mendengarkan vonis hakim, pihak Yudha Arfandi langsung mau mengajukan banding untuk meringankan hukumannya.
Ibu Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni tak kuasa menahan emosi saat tahu pembunuh cucunya ingin mengajukan banding.
Usai sidang, Ristya Aryuni langsung menghampiri tempat kuasa hukum Yudha Arfandi duduk. Ristya bersama beberapa kerabat Tamara yang lain sempat meneriaki pengacara dan keluarga Yudha.
"Ngebunuh kok banding! Mau banding pakai apa?" ujar Ristya Aryuni sambil berteriak dan menunjuk.
"Nggak ada otaknya, anj*r," timpal seorang kerabat Tamara Tyasmara.
Menurut Ristya Aryuni, Yudha Arfandi tak tahu diri karena mengajukan banding padahal hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"20 tahun kok banding, harusnya kan dihukum mati," kata Ristya.
Melihat ada keributan, Tamara Tyasmara langsung menghampiri dan mencoba menahan Ristya Aryuni.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Terciduk Genit ke Marselino Ferdinan, Jejak Digital Tak Bisa Bohong
"Ma, mama, sudah ma," ucap Tamara.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Berita Terkait
-
Apa Itu Dissenting Opinion? Ada di Vonis Pembunuh Anak Tamara Tyasmara
-
Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara
-
Ada Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Seharusnya Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Seumur Hidup
-
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara
-
Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara: Semoga Hakim Mengerti Isi Hati Saya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sunan Kalijaga Mundur sebagai Kuasa Hukum Erin Taulany
-
Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar
-
Aurora Ribero Bicara Soal Arti Support System di Film Nobody Loves Kay
-
Sinopsis Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lewat Stand Up Comedy, Lagi Puncaki Netflix
-
Criminal: Ketika Ingatan Agen CIA Masuk ke Otak Narapidana Sosiopat, Malam Ini di Trans TV
-
Rampage: Aksi Dwayne Johnson Selamatkan Kota dari Hewan Buas, Malam Ini di Trans TV
-
Menjelang Magrib 2: Kala Medis Berhadapan dengan Ritual Keji di Desa Terpencil, Malam Ini di ANTV
-
Produktif di 2026, Etenia Croft Kembali Hadirkan Lagu Kau Selalu Ada
-
Vokalis Legenda Hardcore Punk Ngomel ke Penonton Pendukung Trump: Lo Ngerti Lirik Kami Gak?
-
Gitar Tua: Kisah Cinta Rhoma dan Ani yang Menguras Air Mata, Malam Ini di ANTV