Suara.com - Sutradara Joko Anwar menaruh perhatian terhadap pembajakan karya film yang marak di tanah air, termasuk juga merekam adegan film di bioskop untuk diunggah di media sosial.
Lewat akun X, Joko Anwar mengomentari video viral keributan yang terjadi di sebuah bioskop. Video yang diunggah akun X @akbarry, memperlihatkan seorang pria ribut dengan seorang perempuan di bioskop.
Pria itu menegur perempuan tersebut karena merekam adegan film di bioskop. Teguran itu membuat perempuan tersebut marah-marah.
"DILUDAHIN IBU-IBU YANG NGEREKAM ADEGAN DI BIOSKOP. Dia ancem ancem juga," tulis akun @akbarry dalam postingan videonya.
Joko Anwar mengapresiasi sikap pria yang berani menegur perempuan tersebut. Ia pun mengundang pria itu untuk hadir di acara Gala Premiere filmnya tahun depan.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulis Joko Anwar.
Joko Anwar juga memperingatkan orang-orang yang suka merekam adegan film di bioskop untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena melanggar hukum.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," ujar Joko.
Denda Membajak Film
Baca Juga: Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
Perbuatan merekam adegan film di bioskop memang dilarang karena termasuk dalam kategori pembajakan karya. Ada beberapa aturan hukum yang mengatur soal pembajakan karya.
1. UU Hak Cipta
Aturan pertama yang mengatur pembajakan karya adalah UU Nomor Undang- Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta di pasal 72.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. UU ITE
Berita Terkait
-
Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
-
Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara
-
3 Film Horor Sujiwo Tejo, Sosoknya Disorot karena Komentari Gus Miftah
-
5 Film yang Berhasil Mencuri Perhatian di JAFF 2024, Penuh Makna dan Kritik Sosial
-
Ulasan Film All We Imagine as Light: Cahaya dari Mumbai yang Dicekal India
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Ngeri, Pandji Pragiwaksono Ungkap Show-nya Ditonton Intel, Ketahuan Gara-gara Ini...
-
Suara Iqbaal Ramadhan Jadi Sorotan: Dulu Merdu, Sekarang Bikin Kaget
-
Daftar Line Up Synchronize Fest Hari Kedua, Ada Wali Band, AADC, Jamrud hingga Guruh Gipsy
-
Azizah Salsha Masih Masa Iddah, Orangtua Malah Mengajak Jalan-Jalan ke Jepang
-
Ikuti Jejak Yai Mim, Sahara Juga Temui Dedi Mulyadi, Warganet: Haus Validasi!
-
Deddy Corbuzier Akhirnya Bicara soal Isu Perceraian, Semprot Humas PA Jaksel
-
Daripada Berkoar di Medsos, Tokoh Muda Tangsel Ajak Leony Vitria Diskusi: Perlu Kita Selesaikan...
-
Letto Sulap Lagu Sandaran Hati Jadi Koplo di Synchronize Festival 2025
-
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset
-
Richard Lee Cecar Hasan Nasbi: Jadi Komisaris BUMN karena Kedekatan atau Utang Jasa?