Suara.com - Sutradara Joko Anwar menaruh perhatian terhadap pembajakan karya film yang marak di tanah air, termasuk juga merekam adegan film di bioskop untuk diunggah di media sosial.
Lewat akun X, Joko Anwar mengomentari video viral keributan yang terjadi di sebuah bioskop. Video yang diunggah akun X @akbarry, memperlihatkan seorang pria ribut dengan seorang perempuan di bioskop.
Pria itu menegur perempuan tersebut karena merekam adegan film di bioskop. Teguran itu membuat perempuan tersebut marah-marah.
"DILUDAHIN IBU-IBU YANG NGEREKAM ADEGAN DI BIOSKOP. Dia ancem ancem juga," tulis akun @akbarry dalam postingan videonya.
Joko Anwar mengapresiasi sikap pria yang berani menegur perempuan tersebut. Ia pun mengundang pria itu untuk hadir di acara Gala Premiere filmnya tahun depan.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulis Joko Anwar.
Joko Anwar juga memperingatkan orang-orang yang suka merekam adegan film di bioskop untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena melanggar hukum.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," ujar Joko.
Denda Membajak Film
Baca Juga: Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
Perbuatan merekam adegan film di bioskop memang dilarang karena termasuk dalam kategori pembajakan karya. Ada beberapa aturan hukum yang mengatur soal pembajakan karya.
1. UU Hak Cipta
Aturan pertama yang mengatur pembajakan karya adalah UU Nomor Undang- Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta di pasal 72.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. UU ITE
Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik milik orang lain:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang mengakibatkan informasi elektronik bersifat rahasia dapat diakses oleh publik
Berita Terkait
-
Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
-
Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara
-
3 Film Horor Sujiwo Tejo, Sosoknya Disorot karena Komentari Gus Miftah
-
5 Film yang Berhasil Mencuri Perhatian di JAFF 2024, Penuh Makna dan Kritik Sosial
-
Ulasan Film All We Imagine as Light: Cahaya dari Mumbai yang Dicekal India
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Nggak Perlu Lagi Maraton Film Berjam-jam, Inilah Tren Drama Pendek yang Bikin Nagih
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung
-
Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan
-
Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026