Suara.com - Sutradara Joko Anwar menaruh perhatian terhadap pembajakan karya film yang marak di tanah air, termasuk juga merekam adegan film di bioskop untuk diunggah di media sosial.
Lewat akun X, Joko Anwar mengomentari video viral keributan yang terjadi di sebuah bioskop. Video yang diunggah akun X @akbarry, memperlihatkan seorang pria ribut dengan seorang perempuan di bioskop.
Pria itu menegur perempuan tersebut karena merekam adegan film di bioskop. Teguran itu membuat perempuan tersebut marah-marah.
"DILUDAHIN IBU-IBU YANG NGEREKAM ADEGAN DI BIOSKOP. Dia ancem ancem juga," tulis akun @akbarry dalam postingan videonya.
Joko Anwar mengapresiasi sikap pria yang berani menegur perempuan tersebut. Ia pun mengundang pria itu untuk hadir di acara Gala Premiere filmnya tahun depan.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulis Joko Anwar.
Joko Anwar juga memperingatkan orang-orang yang suka merekam adegan film di bioskop untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena melanggar hukum.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," ujar Joko.
Denda Membajak Film
Baca Juga: Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
Perbuatan merekam adegan film di bioskop memang dilarang karena termasuk dalam kategori pembajakan karya. Ada beberapa aturan hukum yang mengatur soal pembajakan karya.
1. UU Hak Cipta
Aturan pertama yang mengatur pembajakan karya adalah UU Nomor Undang- Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta di pasal 72.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. UU ITE
Berita Terkait
-
Profil Joko Anwar, Sutradara yang Memposting Video Keributan Penonton di Bioskop
-
Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara
-
3 Film Horor Sujiwo Tejo, Sosoknya Disorot karena Komentari Gus Miftah
-
5 Film yang Berhasil Mencuri Perhatian di JAFF 2024, Penuh Makna dan Kritik Sosial
-
Ulasan Film All We Imagine as Light: Cahaya dari Mumbai yang Dicekal India
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Cha Eun Woo Bayar Pajak Rp230 Miliar Usai Picu Kontroversi, Sampaikan Maaf ke Penggemar
-
Istri Virgoun Pamer Baby Bump Besar Setelah Ketahuan, Tudingan Hamil Duluan Terbukti?
-
Lagu Nassar Viral Tapi Tak Dapat Royalti, Ahmad Dhani Kini Banjir Dukungan
-
Usai Minta Maaf, Bigmo Buka Peluang Berjodoh dengan Azizah Salsha: Never Say Never
-
Putus dari Angel Karamoy, Gusti Ega Curhat Galau: Terima Kasih atas Semua Kenangan Indah
-
Isu Keuangan Mencuat, Alasan Niko Al Hakim Jual Rumah Anak Rachel Vennya Dipertanyakan
-
Raihaanun dan Maxime Bouttier Bangun Chemistry Tanpa Izin Luna Maya di Tante Sonya
-
Apa Beda Anime The One Piece Netflix dengan Versi Orisinal? Ini 3 Poin Utamanya
-
Iba Pinkan Mambo Ngamen di Jalan, Ivan Gunawan Pakai 'Ordal' Jadikan Wedding Singer
-
Dipuji Cantik Meryl Streep, Intip Gaya Tasya Farasya saat Interview Bareng Anne Hathaway