- WNA Selandia Baru, Miranda Lee, mengamuk di Gili Trawangan Lombok Utara karena terganggu suara tadarus Ramadan.
- Pelaku mencabut paksa mikrofon, merusak fasilitas musala, dan mengancam warga menggunakan dua bilah parang.
- Miranda Lee juga terbukti melanggar izin tinggal (overstay) dan akan dideportasi setelah diamankan polisi.
Suara.com - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan aksi anarkis seorang WNA perempuan asal Selandia Baru, Miranda Lee yang mengamuk di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Bule 52 tahun tersebut nekat melabrak jemaah tadarus di Mushola Al-Ikhlas hingga mengancam warga menggunakan dua bilah parang hanya karena merasa terganggu dengan suara pengeras suara atau toa pada malam pertama Ramadan.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 18 Februari 2026 malam, saat warga setempat sedang melaksanakan tadarus Al-Qur'an setelah salat Tarawih.
Secara tiba-tiba, perempuan paruh baya tersebut mendatangi musala dan langsung mencabut paksa kabel mikrofon hingga merusak perangkat suara.
Aksi spontan tersebut memicu keributan. Tidak hanya merusak fasilitas, Miranda terlibat kontak fisik yang menyebabkan seorang warga terluka karena dicakar dan salah satu tokoh agama terjatuh.
Ketegangan berlanjut hingga Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, saat warga mendatangi villa tempatnya menginap untuk mengambil ponsel milik warga yang sebelumnya dirampas pelaku.
Bukannya mereda, WNA tersebut justru keluar dari villanya sambil mengacungkan dua bilah parang. Dia bahkan sempat mengejar warga yang berada di lokasi, sehingga suasana di kawasan wisata internasional tersebut sempat mencekam.
"Dia keluar dari villanya sambil membawa dua sajam jenis parang dan sempat mengejar warga yang datang," tegas Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat dikonfirmasi terkait laporan warga.
Status Izin Tinggal dan Tindakan Aparat
Baca Juga: Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menghindari amuk massa, terungkap fakta baru mengenai status keberadaan pelaku di Indonesia.
Selain melakukan tindakan kriminal dan gangguan ketertiban, Miranda Lee ternyata telah melanggar aturan keimigrasian.
"Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah overstay atau melebihi izin tinggal sejak 30 Januari 2026," tambah AKBP Didik.
Saat ini, Miranda Lee telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Pihak berwenang memastikan akan mengambil tindakan tegas berupa deportasi karena tindakan pelaku yang tidak menghormati tradisi lokal serta membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, situasi di Gili Trawangan dilaporkan sudah kembali kondusif dan aktivitas ibadah Ramadan berjalan normal dengan pengawasan dari petugas keamanan setempat.
Berita Terkait
-
Profil Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran 'Rezim Bodoh'
-
Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas
-
Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?
-
Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri
-
Viral Warga Datang Tarawih Lebih Awal Sejak Pukul 3 Sore, Ada Amplop Berisi Uang yang Jadi Rebutan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Profil Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
-
Thariq Halilintar Salat Tarawih Sambil Gendong Anak Tuai Pro Kontra, Bagaimana Hukumnya?
-
Viral Cewek Ingin Jadi LC, Langsung Dapat Nasihat Logis dan Menohok Ini
-
Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum
-
Viral Monyet Punch Dibully Monyet Lain, Pihak Kebun Binatang Angkat Suara
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Review Marty Supreme, Film dengan 9 Nominasi Oscar yang Siap Tayang di Bioskop Indonesia
-
Sony Pictures Siap Garap Film Animasi Venom, Tom Hardy Jadi Produser
-
Buruan Serbu! Hari Terakhir Diskon 50 Persen Tiket Nonton di m.tix Spesial HUT BCA
-
Kisah Inspiratif Lipay Xia, dari Titik Terendah hingga Sukses di Dunia Cosplay dan E-Sport