Suara.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer, dr Richard Lee dipastikan telah masuk islam atau mualaf dua tahun lalu. Namun, istri sang dokter Reni Effendi sejauh ini belum ikuti keyakinan suami.
Hal ini diungkap oleh Ustaz Derry Sulaiman yang pertama kali membocorkan mualafnya Richard Lee. Menjawab pertanyaan netizen di kolom komentar, Derry hanya minta didoakan agar Reni segera menyusul.
Lantas jika saat ini hanya Richard Lee yang masuk Islam, sementara istrinya tidak, bagaimana status perkawinan mereka?
Dilansir dari laman Almanhaj, setidaknya ada lima pendapat ulama. Simak ulasannya berikut ini dikutip pada Selasa (28/1/2025).
1. Pendapat Pertama
Bila salah satu, suami atau atau istri masuk Islam, pernikahan mereka yang dilakukan dengan ritual agama lama mereka, batal saat itu juga.
Ini adalah pendapat sekelompok madzhab Zhahiriyah yang mengatakan, "… Kapan saja seorang wanita masuk Islam, seketika itu juga pernikahan dengan suaminya batal. Sama saja, baik dia seorang wanita Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, baik sang suami kemudian menyusul masuk Islam setelah dirinya meskipun hanya sekejab mata atau ada jarak waktu. Tidak ada jalan lagi bagi sang suami atas istrinya kecuali jika keduanya masuk Islam secara bersama-sama dalam satu waktu..."
"Begitu pula, jika sang suami masuk Islam sebelum istrinya, maka pernikahan dengan istrinya juga batal pada waktu dia masuk Islam, meskipun hanya sekejab mata kemudian sang istri menyusul masuk Islam."
2. Pendapat Kedua
Baca Juga: Kini Sudah Mualaf, Intip Lagi 8 Potret Richard Lee Rayakan Natal 2024 Bareng Keluarga di Jepang
Pendapat kedua datang dari madzhab Hanafiyah yang mengatakan, "Apabila seorang wanita masuk Islam sementara suaminya masih kafir, hendaklah ditawarkan kepada si suami agar masuk Islam jika keduanya berada di Darul Islam (Negara Islam). Jika si suami masuk Islam, maka wanita tersebut masih menjadi istrinya, dan jika dia menolak, maka seorang hakim berhak menceraikan keduanya. Sedangkan jika (keduanya) berada di Darul Harb (Negeri kafir yang berhak diperangi), hal itu cukup didiamkan sampai masa iddah si wanita habis. Apabila si suami tidak juga masuk Islam, maka dia diceraikan. Jika penolakan dari pihak suami, itu berarti talak, karena pernyataan cerai berasal dari pihaknya, sehingga hal itu disebut dengan talak, sebagaimana halnya jika dia melafalkan kalimat talak. Namun, jika penolakan dari pihak istri, hal itu batal, karena wanita tidak memiliki hak talak."
3. Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga dari Imam Malik hampir mirip dengan pendapat kedua. Berikut pendapatnya:
"Apabila istri masuk Islam, hendaklah ditawarkan kepada suaminya agar masuk Islam. Jika suami masuk Islam, (pernikahannya tetap sah), dan jika menolak, dia harus diceraikan. Adapun jika si suami yang masuk Islam, maka harus segera diceraikan."
Ibnu Abdil Barr juga mengatakan, "Apabila suami dari Ahli Kitab masuk Islam sebelum istrinya yang juga beragama Ahli Kitab, maka pernikahan keduanya tetap sah, karena agama Islam membolehkan menikahi wanita Ahli Kitab. Namun, jika wanita tersebut bukan dari Ahli Kitab, maka keduanya harus segera diceraikan, kecuali wanita tersebut masuk Islam tidak lama kemudian setelah suaminya. Dan apabila sang istri masuk Islam lebih dulu sebelum suaminya yang juga beragama Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, kemudian sang suami menyusul masuk Islam masih pada masa iddah istrinya, maka dia berhak atas istrinya tanpa harus rujuk atau membayar mahar kembali. Adapun wanita yang belum disetubuhi, maka dia tidak mempunyai masa iddah. Oleh karenanya, apabila wanita tersebut masuk Islam, maka keduanya harus diceraikan dengan perceraian tanpa ada kalimat talak dan tidak pula mahar, karena si suami belum menyetubuhinya."
4. Pendapat Keempat
Berita Terkait
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Resmikan Pusat Layanan BGN, Sudaryono Ogah Terima Aduan Secara Diam-diam
-
Berbekal Teknologi i-DM Jetour T2 Kini Mencoba Peruntungan di Segmen SUV Hybrid Premium Indonesia
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap