Suara.com - Nikita Mirzani membantah melakukan pemerasan sebagaimana yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Hal tersebut sudah sang artis sampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/2/2025).
"Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak, kalau diperas? Ngomong nggak dari mulutnya, diperas? Ya ngomong nggak, coba suruh ngomong dong 'Nikita Mirzani meras' gitu," kata Nikita Mirzani kepada wartawan saat ditemui usai pemeriksaan.
Ibu tiga anak tersebut menjelaskan bahwa justru dia lah yang dikhianati meski berniat menolong.
"Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya, 'eh sini-sini mau duit nggak?' Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitu lah ya," beber Nikita.
Meski kini berstatus sebagai terlapor, Nikita Mirzani ingin membiarkan laporan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
"Tapi biarkan proses ini berjalan, biar terang-benderang. Biar puas yang lapor. Kan sayang, sudah keluar nominal laporannya tidak diterima, kan sayang. Jadi harus diterima," tuturnya.
Namun apabila laporan terhadapnya tidak terbukti, perempuan yang akrab dipanggil Nyai tersebut tak akan segan untuk melaporkan balik Reza Gladys.
"Ya nanti kalau digigit, ya gigit lagi. Kalau ditanya ini tidak terbukti, bakal lapor balik? Ya pasti lah, nggak usah ditanya itu," imbuh Nikita Mirzani.
Sebelumnya, laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring.
Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Julianus Paulus Sembiring.
Berita Terkait
-
Celetukan Fitri Salhuteru saat Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Polisi Disorot: Dia Merasa Berjasa
-
Nikita Mirzani Sebut Lolly Makin Cantik dan Siap Muncul ke Publik Pekan Depan
-
Fitri Salhuteru Sindir Nikita Mirzani yang Diperiksa Polda Metro Jaya, Singgung Pasal 368 KUHP
-
12 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan ke Reza Gladys
-
Meski Tak Ada Aturan Baku, Etika Berpakaian Nikita Mirzani Datangi Kantor Polisi Diomongin
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Reza Arap Datang Tahlilan, Ayah Lula Lahfah Bungkam soal Pemeriksaan Kasus Putrinya
-
Melaney Ricardo Ungkap Masa Kelam: Pernah Gila Party hingga Mulut Berbusa dan Nyaris Tewas
-
Reza Arap Ada di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi: Makanya Kami Minta Klarifikasi
-
Tutorial Beli 2 Tiket Film Esok Tanpa Ibu tapi Bayar Satu Saja di Cinema XXI
-
Di Tengah Drama Keluarga, Victoria Beckham Dianugerahi Gelar dari Kementerian Kebudayaan Prancis
-
Kabar Duka: Tika Mega Lestari Istri Pesulap Merah Meninggal Dunia
-
Kalau Waktu Bisa Diulang, Jule Ogah Nikah Muda: Nikmati Dulu Masa Muda
-
Muncul Tanpa Hijab, Julia Prastini Akui Diceraikan Na Daehoon karena Perbuatannya
-
Pasukan 1000 Janda, Kisah Para Perempuan Perkasa Indonesia Bakal Segera Hadir
-
Orangtua Waspada, Dinar Candy Edukasi Narkoba Jenis Baru: Bentuknya Mirip Balon Ulang Tahun