Suara.com - Armand Maulana memberikan klarifikasi perihal pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada 29 penyanyi yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Sang panyanyi yang juga tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan bahwa deretan artis tersebut bukan menggugat MK, melainkan hanya melakukan uji materi.
"Aku mau meluruskan, kita bukan menggugat MK, aneh-aneh aja," ujar Armand Maulana kepada wartawan melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Menurut Armand Maulana, dirinya dan rekan-rekan penyanyi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.
"Jadi kan gini, kita sebagai warga negara punya hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Memang bukan kita yang ke sana langsung, pasti lawyer yang mewakili," tutur Armand.
Vokalis grup Gigi tersebut juga menambahkan bahwa alasan dia dan para rekan penyanyi mengajukan uji materi adalah karena ada permasalahan besar yang sedang terjadi dalam ekosistem musik Indonesia, khususnya polemik antara pencipta lagu dan penyanyi.
"Nah, kenapa sampai kita bertanya atau mengajukan judicial review? Karena ada sesuatu yang sangat besar terjadi saat ini di ekosistem musik Indonesia, yaitu polemik antara pencipta dan penyanyi," ungkapnya.
Adapun polemik ini bermula dari kisruh soal royalti, khususnya terkait performing rights, yang memunculkan kesalahpahaman antara penyanyi dan pencipta lagu.
Menurut suami Dewi Gita tersebut, yang bermasalah dari undang-undang tersebut adalah sistem pengumpulan royalti.
Baca Juga: 3 Musisi Umumkan Hiatus Tahun Ini, Terbaru Fourtwnty
"Sebetulnya gini ya, kelemahan yang terjadi itu ada di sistem pengumpulannya (collecting system). Itu pokok pembahasannya. 'Penyakitnya' ada di saat proses pengumpulan yang tidak sempurna," ucap Armand Maulana.
"Tiba-tiba, kasusnya lama-lama jadi kayak penyanyi yang punya tanggung jawab. Penyanyi pun bertanya, 'Lho, ini gimana ya? Kok jadi gue yang tanggung jawab?'," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret lalu.
Dalam unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
"Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI.
Dalam permohonannya, VISI mempertanyakan empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
- Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?
- Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
- Bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
- Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights termasuk kategori pidana atau perdata?
Berita Terkait
-
Armand Maulana dkk Anggap UU Hak Cipta Tak Jelas, Alasan Ajukan Uji Materi ke MK
-
Sentil Musisi yang Gugat UU Hak Cipta, Gaya Tulisan Ahmad Dhani Dibilang Mirip Kitab Suci
-
Musisi Lain Sibuk Kritisi UU Hak Cipta, Jimi Multhazam Punya Penilaian Lebih Simpel Soal Royalti
-
29 Penyanyi yang Gugat ke MK Ogah Didenda Bila Tak Izin Pencipta, Ahmad Dhani: Salah Pergaulan
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak