"Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp 3,3 M," kata Endang Hadrian di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Endang mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan mengenai siapa pemilik sah lahan yang dibebaskan.
"Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," ujar dia.
Menurut Endang, Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli.
"Tahun 1993, pak Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli. Tapi tidak ada jual beli ke pak Rusli," kata Endang.
"Tanah tersebut kemudian baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," uajrnya lagi.
dris juga mengantongi dokumen sah kepemilikan lahan tersebut. "Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama karena memang belum ada AJB," ucap Endang.
Pihak Idris juga menunggu keputusan pengadilan terkait siapa yang berhak atas uang pembebasan tanah tersebut.
"Nah itulah sebabnya, untuk memastikan siapa yang berhak di atas tanah tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Kasus Sengketa Tanah, Lawan Mat Solar Berencana Ajukan Gugatan Balik ke Pengadilan
-
Mat Solar Diminta Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Hakim Tawarkan 2 Opsi Solusi
-
Sidang Sengketa Tanah, Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Breaking News: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan dan Aborsi
-
Istri Rifky Balweel Diduga Kritik Film Kang Solah Tampilkan Adegan LGBT
-
Bikin Haru, Ucapan Gewa Atlana untuk Glenn Fredly yang Ulang Tahun
-
Akhirnya Steffi Zamora Perlihatkan Foto Pernikahan dengan Nino Fernandez
-
Gagal Tembus Gaza, Sumpah Wanda Hamidah: Akan Kembali Bawa Armada dan Pejuang yang Muak Genosida!
-
Heboh Istilah ATS Jelang Pemutaran Film Rangga & Cinta, Apa Artinya?
-
Nova Eliza Masuk Ruang Khusus Demi Fasih Bahasa Minang Totok di Film Joko Anwar
-
Hati Wanda Hamidah Remuk, Perjuangan 31 Hari Menuju Gaza Berakhir Pahit
-
Potret Perdana Billy Syahputra Jadi Ayah, Gendong Buah Hati dan Peluk Erat Vika Kolesnaya
-
Danang DA Kesal Ditabrak Sopir Bluebird Ugal-ugalan, Colek Nama Nikita Willy dan Suami