- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel Badjideh terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat
- Vadel Badjideh terbukti terlibat dalam praktik aborsi ilegal
Suara.com - Nasib Vadel Badjideh kini berlabuh di balik jeruji besi, usai majelis hakim menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara atas dua kejahatan serius yang dilakukannya.
Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Kejahatan pertama yang terbukti adalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Sementara itu, kejahatan kedua adalah keterlibatannya dalam praktik aborsi ilegal terhadap seorang perempuan atas dasar persetujuan bersama.
Majelis hakim dengan tegas membacakan amar putusannya di ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa Vadel Alfajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Atas dasar itu, Vadel dijatuhi hukuman kurungan badan selama sembilan tahun, dengan denda yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas hakim lagi.
Hakim juga menetapkan status barang bukti yang disita dalam perkara ini, yakni satu buah iPhone 14 milik Vadel yang diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Baca Juga: Sudah Pasrah, Vadel Badjideh Sambut Vonis Hakim atas Kasusnya dengan Senyuman
Adapun satu unit ponsel lainnya, yakni iPhone 13 akan dikembalikan kepada Laura selaku saksi anak korban.
"Menetapkan barang bukti, satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban," pungkas hakim.
Berita Terkait
-
Geram Kliennya Terus Disudutkan, Pengacara Vadel Badjideh Tantang Fahmi Bachmid Sumpah Al Quran
-
Alasan Pengacara Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid, Ternyata Berkaitan dengan Obat
-
Pengacara Vadel Badjideh Laporkan Pengacara Nikita Mirzani ke Dewan Etik, Gara-Gara Ini
-
Fokus ke Fakta, Fitri Salhuteru Jawab Tuntas 9 Pertanyaan di Sidang Kasus Asusila Lolly dan Vadel
-
Fitri Salhuteru Jadi Saksi Meringankan Vadel Badjideh? Ini Penjelasannya yang Bikin Kaget
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Istri Rifky Balweel Diduga Kritik Film Kang Solah Tampilkan Adegan LGBT
-
Bikin Haru, Ucapan Gewa Atlana untuk Glenn Fredly yang Ulang Tahun
-
Akhirnya Steffi Zamora Perlihatkan Foto Pernikahan dengan Nino Fernandez
-
Gagal Tembus Gaza, Sumpah Wanda Hamidah: Akan Kembali Bawa Armada dan Pejuang yang Muak Genosida!
-
Heboh Istilah ATS Jelang Pemutaran Film Rangga & Cinta, Apa Artinya?
-
Nova Eliza Masuk Ruang Khusus Demi Fasih Bahasa Minang Totok di Film Joko Anwar
-
Hati Wanda Hamidah Remuk, Perjuangan 31 Hari Menuju Gaza Berakhir Pahit
-
Potret Perdana Billy Syahputra Jadi Ayah, Gendong Buah Hati dan Peluk Erat Vika Kolesnaya
-
Danang DA Kesal Ditabrak Sopir Bluebird Ugal-ugalan, Colek Nama Nikita Willy dan Suami
-
Daftar Line Up Synchronize Fest 2025 Hari Pertama, Ada Hindia hingga Tipe-X