Entertainment / Gosip
Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:47 WIB
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
  • Vadel Badjideh terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat 
  • Vadel Badjideh terbukti terlibat dalam praktik aborsi ilegal

Suara.com - Nasib Vadel Badjideh kini berlabuh di balik jeruji besi, usai majelis hakim menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara atas dua kejahatan serius yang dilakukannya.

Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Kejahatan pertama yang terbukti adalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Sementara itu, kejahatan kedua adalah keterlibatannya dalam praktik aborsi ilegal terhadap seorang perempuan atas dasar persetujuan bersama.

Majelis hakim dengan tegas membacakan amar putusannya di ruang sidang.

"Menyatakan terdakwa Vadel Alfajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Atas dasar itu, Vadel dijatuhi hukuman kurungan badan selama sembilan tahun, dengan denda yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas hakim lagi.

Hakim juga menetapkan status barang bukti yang disita dalam perkara ini, yakni satu buah iPhone 14 milik Vadel yang diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Baca Juga: Sudah Pasrah, Vadel Badjideh Sambut Vonis Hakim atas Kasusnya dengan Senyuman

Adapun satu unit ponsel lainnya, yakni iPhone 13 akan dikembalikan kepada Laura selaku saksi anak korban.

"Menetapkan barang bukti, satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban," pungkas hakim.

Load More