Ucapan Hotman Paris tersebut disambut baik oleh publik, yang turut dibuat heran dengan penahanan Nikita Mirzani.
Desakan-desakan untuk Hotman Paris turun gunung dan ikut campur ditemukan Suara.com di kolom komentar.
"Tolong Bang Hotman, bantu Nikita Mirzani," komentar seorang warganet.
"Saya percaya Bang Hotman bisa bantu Nikita Mirzani," warganet menambahkan.
"Betul, agak berbeda kasus ini," kata warganet lainnya.
Bertolak dari perpanjangan penahanan Nikita Mirzani, alangkah baiknya bila kita menengok kembali pasal yang menjerat ibu tiga anak tersebut.
Resmi ditahan pada Selasa (4/5/2025), Nikita Mirzani dijerat oleh tiga pasal, yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam mendapatkan hukuman maksimal enam tahun penjara/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Anak Bungsu Beri Pesan Khusus untuk Hotman Paris: Bertaubatlah
2. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemerasan
Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.
3. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga pasal ini menjerat Nikita Mirzani hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sehingga tindakan polisi untuk menahan Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra selama proses penyelidikan berlangsung dinilai sudah sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo
-
Anak Bungsu Hotman Paris Ngaku Deg-degan Tahu Sang Ayah Berseteru dengan Firdaus Oiwobo
-
Masa Tahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Dibesuk Anak-Anak
-
Dikira Bebas, Penahanan Nikita Mirzani Berlanjut hingga 40 Hari ke Depan
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah