"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Suryana menambahkan, "Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri."
Akibat putusan tersebut, Paula Verhoeven tidak mendapatkan nafkah iddah dan madhiyah yang senilai Rp 800 juta dan Rp 600 juta.
Paula Verhoeven juga hanya mendapatkan sebagian dari nafkah mut'ah yang dituntutnya sebesar Rp 3 miliar.
"Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit. Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," jelas Suryana.
Keputusan hak asuh anak oleh hakim
Sementara hak asuh anak, hakim memutuskan Paula Verhoeven dan Baim Wong untuk berbagi waktu. Masing-masing orang tua mendapat hak untuk mengasuh Kiano dan Kenzo selama dua minggu.
"Waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon (Paula Verhoeven). Dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon (Baim Wong)," kata Suryana.
Majelis hakim kemudian memberikan keputusan tidak enam bulan, namun jangka waktunya per dua minggu.
Baca Juga: Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Diduga Terkait Putusan Cerai dan Disebut Istri Durhaka
"Putusan majelis hakim hampir mirip. Penentuannya, dua minggu di termohon (Paula Verhoeven) dan 2 minggu berikutnya di pemohon (Baim Wong). Kalau terlalu lama, kondisinya gimana, gitu. Jadi, itu salah satunya gambaran hak asuh anak," pungkas Suryana.
Berita Terkait
-
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dilamar Hotman Paris untuk Jadi Aspri
-
Aduan Paula Verhoeven Soal Hakim PA Jakarta Selatan Diterima, Bakal Segera Diproses Komisi Yudisial
-
Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
-
7 Artis Pernah Jadi Klien Hukum Hotma Sitompul, Ada yang Berhadapan dengan Hotman Paris
-
Pria Diduga Selingkuhan Batal Bersaksi, Awal Petaka Paula Verhoeven di Putusan Cerai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Perjuangan Taufiq LIDA Terjebak Longsor di Aceh, Lakukan Apa Saja Agar Selamat
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
-
Top 10 Tren Google 2025, Dari Jumbo Hingga Brave Pink Hero Green Paling Dicari
-
Siapa Saja Anggota Pandawa Group? Ajak Masyarakat Indonesia Patungan Beli Hutan
-
Penjelasan Dinsos Langkat Terkait Isu Minta Uang Hasil Galang Donasi Selebgram
-
Viral Video Momen Almarhum Gary Iskak Salat di Atas Mobil saat Liburan di Luar Negeri
-
4 Fakta Menarik Film Extraction: Taego yang Gaet Lisa BLACKPINK dan Ma Dong Seok
-
5 Artis Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025, Kenny Austin Nomor Satu
-
Camp Rock 3 Resmi Rilis Teaser, Bakal Lebih Seru dari Sebelumnya?
-
Sinopsis To My Beloved Thief, Drakor Sejarah Romantis Baru Nam Ji Hyun dan Moon Sang Min