"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Suryana menambahkan, "Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri."
Akibat putusan tersebut, Paula Verhoeven tidak mendapatkan nafkah iddah dan madhiyah yang senilai Rp 800 juta dan Rp 600 juta.
Paula Verhoeven juga hanya mendapatkan sebagian dari nafkah mut'ah yang dituntutnya sebesar Rp 3 miliar.
"Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit. Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," jelas Suryana.
Keputusan hak asuh anak oleh hakim
Sementara hak asuh anak, hakim memutuskan Paula Verhoeven dan Baim Wong untuk berbagi waktu. Masing-masing orang tua mendapat hak untuk mengasuh Kiano dan Kenzo selama dua minggu.
"Waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon (Paula Verhoeven). Dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon (Baim Wong)," kata Suryana.
Majelis hakim kemudian memberikan keputusan tidak enam bulan, namun jangka waktunya per dua minggu.
Baca Juga: Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Diduga Terkait Putusan Cerai dan Disebut Istri Durhaka
"Putusan majelis hakim hampir mirip. Penentuannya, dua minggu di termohon (Paula Verhoeven) dan 2 minggu berikutnya di pemohon (Baim Wong). Kalau terlalu lama, kondisinya gimana, gitu. Jadi, itu salah satunya gambaran hak asuh anak," pungkas Suryana.
Berita Terkait
-
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dilamar Hotman Paris untuk Jadi Aspri
-
Aduan Paula Verhoeven Soal Hakim PA Jakarta Selatan Diterima, Bakal Segera Diproses Komisi Yudisial
-
Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
-
7 Artis Pernah Jadi Klien Hukum Hotma Sitompul, Ada yang Berhadapan dengan Hotman Paris
-
Pria Diduga Selingkuhan Batal Bersaksi, Awal Petaka Paula Verhoeven di Putusan Cerai
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Ustaz Derry Sulaiman Bela Ammar Zoni: Mau 100 Kali Salah, Allah Terima Taubatnya
-
Kimmy Jayanti Cium Kaki Ibu, Seperti Apa Tradisi Perayaan Diwali?
-
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran FFI 2025 Jadi Perdebatan, 2 Film ini Harusnya Tak Masuk Nominasi?
-
Kocak! Celine Evangelista Sindir Perceraian Cerai Virgoun di Preskon Film
-
Bikin Ngakak, Celine Evangelista Sebut Honor jadi Alasan Bintangi Film Danyang Wingit: Jumat Kliwon
-
Minta Pendapat Ustaz, Tretan Muslim Soroti Fenomena Pendakwah 'Jual' Air Doa ke Jamaah
-
Patahkan Citra Gadis Drama, Rachel Amanda Jajal Panggung Stand Up Comedy
-
Kritik Korupsi Lewat Musik, Jimma Hariesda Rilis Album Gapai Indonesia Emas 2050
-
Yesaya Abraham Bocorkan Adegan Paling Bikin Kaget di Sinetron Beri Cinta Waktu
-
4 Film Dean Fujioka Mantan Suami Vanina Amalia Putri Bos Sido Muncul, Termasuk Orang Ikan