"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Suryana menambahkan, "Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri."
Akibat putusan tersebut, Paula Verhoeven tidak mendapatkan nafkah iddah dan madhiyah yang senilai Rp 800 juta dan Rp 600 juta.
Paula Verhoeven juga hanya mendapatkan sebagian dari nafkah mut'ah yang dituntutnya sebesar Rp 3 miliar.
"Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit. Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," jelas Suryana.
Keputusan hak asuh anak oleh hakim
Sementara hak asuh anak, hakim memutuskan Paula Verhoeven dan Baim Wong untuk berbagi waktu. Masing-masing orang tua mendapat hak untuk mengasuh Kiano dan Kenzo selama dua minggu.
"Waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon (Paula Verhoeven). Dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon (Baim Wong)," kata Suryana.
Majelis hakim kemudian memberikan keputusan tidak enam bulan, namun jangka waktunya per dua minggu.
Baca Juga: Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Diduga Terkait Putusan Cerai dan Disebut Istri Durhaka
"Putusan majelis hakim hampir mirip. Penentuannya, dua minggu di termohon (Paula Verhoeven) dan 2 minggu berikutnya di pemohon (Baim Wong). Kalau terlalu lama, kondisinya gimana, gitu. Jadi, itu salah satunya gambaran hak asuh anak," pungkas Suryana.
Berita Terkait
-
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dilamar Hotman Paris untuk Jadi Aspri
-
Aduan Paula Verhoeven Soal Hakim PA Jakarta Selatan Diterima, Bakal Segera Diproses Komisi Yudisial
-
Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
-
7 Artis Pernah Jadi Klien Hukum Hotma Sitompul, Ada yang Berhadapan dengan Hotman Paris
-
Pria Diduga Selingkuhan Batal Bersaksi, Awal Petaka Paula Verhoeven di Putusan Cerai
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim