Suara.com - Fachry Albar kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dulu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Fachry kini diciduk Polres Metro Jakarta Barat.
Belum ada informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat perihal alasan Fachry Albar memakai narkoba lagi.
Namun dalam kasus terdahulu di tahun 2018, Fachry Albar mengaku menjadikan narkoba sebagai pelarian karena mengalami masalah kejiwaan.
"Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi," kata Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto, yang saat penangkapan Fachry Albar masih menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, Fachry Albar ditangkap beserta bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Obat jenis Dumolid itu lah yang jadi salah satu media pelarian Fachry Albar saat mengalami tekanan atas situasi yang ia hadapi.
"Dumolid itu buat penenang jiwa," beber Mardiaz Kusin Dwihananto.
Fachry Albar bahkan disebut Sandy Arifin yang saat itu jadi kuasa hukumnya sempat sakit setelah ditangkap.
Baca Juga: Deretan Film Horor Fachry Albar, Aktor yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Meski tidak dijelaskan penyebabnya, banyak yang menduga masalah kesehatan timbul gara-gara Fachry berhenti mengonsumsi narkoba maupun psikotropika.
"Nggak tahu kalau itu. Yang pasti dia sakit," jelas Sandy Arifin.
Fachry Albar sendiri sudah memakai narkoba sejak tiga tahun sebelum dirinya ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pengakuan dia, dari 2015 mulai menggunakan," tutur Mardiaz Kusin Dwihananto.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan, dan vonis itu pun disambutnya dengan ungkapan syukur.
Berita Terkait
-
Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Review The Lost Library: Misteri Perpustakaan Hilang yang Penuh Kejutan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Cara Memperbesar Tulisan dan Ikon di HP Android untuk Lansia, Biar Lebih Nyaman Dipakai
-
Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90
-
Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru
-
Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya
-
7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah