“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary kepada awak media.
Atas perbuatannya tersebut, pria kelahiran 1982 itu terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Penetapan status tersangka terhadap Ijonk dilakukan setelah sebelumnya ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penangkapan.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” jelas Ade Ary.
Sebelum penetapan tersangka, Ijonk sempat dikaitkan dalam proses pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Tiga tersangka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya diketahui membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.
Dalam perkembangan kasus ini, nama Ijonk mencuat setelah disebut menerima atau menggunakan produk vape yang sama, meski pihaknya mengklaim tidak mengetahui kandungan zat di dalamnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Ijonk dalam jaringan distribusi atau sekadar sebagai pengguna.
Baca Juga: Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Peran Jonathan Frizzy Tak Main-Main
Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, termasuk peran yang dimainkan oleh pihak-pihak lain dalam peredaran zat etomidate melalui produk vape.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Jonathan Frizzy.
Banyak yang menduga bahwa langkah Benny memilih diam juga merupakan strategi untuk tidak mengganggu proses pendampingan hukum yang sedang berlangsung.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Peran Jonathan Frizzy Tak Main-Main
-
Kemarin Mengamuk, Benny Simanjuntak Kini Bungkam Usai Jonathan Frizzy Resmi Tersangka
-
Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dhena Devanka Unggah Pesan Menohok
-
Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Kasus Vape Obat Keras, Langsung Jadi Tersangka
-
Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Obat Keras dalam Vape, Reaksi Ririn Dwi Ariyanti Dicerca Publik
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini