“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary kepada awak media.
Atas perbuatannya tersebut, pria kelahiran 1982 itu terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Penetapan status tersangka terhadap Ijonk dilakukan setelah sebelumnya ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penangkapan.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” jelas Ade Ary.
Sebelum penetapan tersangka, Ijonk sempat dikaitkan dalam proses pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Tiga tersangka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya diketahui membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.
Dalam perkembangan kasus ini, nama Ijonk mencuat setelah disebut menerima atau menggunakan produk vape yang sama, meski pihaknya mengklaim tidak mengetahui kandungan zat di dalamnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Ijonk dalam jaringan distribusi atau sekadar sebagai pengguna.
Baca Juga: Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Peran Jonathan Frizzy Tak Main-Main
Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, termasuk peran yang dimainkan oleh pihak-pihak lain dalam peredaran zat etomidate melalui produk vape.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Jonathan Frizzy.
Banyak yang menduga bahwa langkah Benny memilih diam juga merupakan strategi untuk tidak mengganggu proses pendampingan hukum yang sedang berlangsung.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Peran Jonathan Frizzy Tak Main-Main
-
Kemarin Mengamuk, Benny Simanjuntak Kini Bungkam Usai Jonathan Frizzy Resmi Tersangka
-
Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dhena Devanka Unggah Pesan Menohok
-
Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Kasus Vape Obat Keras, Langsung Jadi Tersangka
-
Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Obat Keras dalam Vape, Reaksi Ririn Dwi Ariyanti Dicerca Publik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Bunda Corla Kini Jadi Penjaga Warnet di Jerman, Berapa Gajinya?
-
Sempat Buron, Detik-Detik Penangkapan Kiai Cabul di Pati Berlangsung Dramatis
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel
-
Rieta Amilia Jadi Juri Lagi di Chef Expo 2026, Ungkap Penilaian dari Rasa hingga Kecepatan
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor