Suara.com - Kediaman aktor senior Atalarik Syach yang terletak di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar oleh aparat pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah eksekusi yang sah, menurut pengakuan Atalarik.
Melalui unggahan video di Instagram Story, dia memperlihatkan aparat berseragam membongkar atap seng dan tiang-tiang rumah miliknya di tengah halaman yang dipenuhi rumput liar.
Peristiwa itu membuat Atalarik merasa terzalimi. Dia mengaku tidak diberi pemberitahuan atau kesempatan membela diri sebelum rumahnya diruntuhkan.
"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ucap Atalarik.
"Tugas ditanyain namanya satu-satu nggak ada yang mau kasih, bingung saya," lanjut mantan suami Tsania Marwa tersebut.
Atalarik menyatakan bahwa kasus tanah itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, dia menilai tindakan pembongkaran tidak semestinya dilakukan.
Berikut adalah kronologi lengkap sengketa tanah yang berujung pada penggusuran rumah Atalarik Syach.
Awal Pembelian dan Penguasaan Tanah
Baca Juga: Atalarik Syach Merasa Seperti Binatang, Rumah Kena Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Atalarik mengaku telah membeli tanah seluas 7.300 meter persegi di kawasan Cibinong dari PT Sabta pada 2000.
Kakak kandung Teddy Syach itu menyebut telah mengurus berbagai dokumen kepemilikan sejak saat itu, meskipun tidak melibatkan notaris dalam prosesnya.
"Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," ungkapnya.
Pada 2002, sebagian dokumen selesai diurus, baik dalam bentuk sertifikat maupun AJB (Akta Jual Beli).
Namun, kemudian muncul masalah, salah satu dokumen penting berupa surat pelepasan hak dinyatakan hilang.
Administrasi yang Diserahkan ke Pemerintah Setempat
Karena tidak menggunakan notaris, Atalarik menyerahkan seluruh pengurusan kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
Siapa yang menyangka, kepercayaan tersebut justru menjeratnya dalam masalah hukum.
"Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," jelasnya.
"Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," kata Atalarik lebih lanjut.
Munculnya Gugatan dari Pihak Ketiga
Masalah memuncak ketika pada 2015, seseorang bernama Dede Tasno mengajukan gugatan hukum terkait tanah tersebut.
Gugatan ini tidak hanya ditujukkan kepada Atalarik, tetapi juga melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, PT Sabta, serta beberapa individu lain.
Atalarik mengaku tidak mengenal penggugat. Dede Tasno mengklaim telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk pengelolaan lahan tersebut.
"Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya nggak bisa disebut ya angkanya ya, yang enggak masuk di akal," ujarnya.
Menurut Atalarik, jumlah yang diklaim sangat tidak masuk akal karena jauh lebih tinggi dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan.
"Angka yang 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP, dari tanah saya beli di sini," tambahnya.
Proses Hukum Hingga Peninjauan Kembali
Sengketa tanah tersebut kemudian memasuki ranah pengadilan pada 2016.
Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa transaksi pembelian tanah oleh Atalarik Syach dinyatakan tidak sah secara hukum.
Namun, sang aktor bersikukuh bahwa keputusan tersebut belum inkrah dan proses hukum masih berjalan.
Pada Juni 2024, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut ditolak.
Tak menyerah, Atalarik dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan PK baru.
"Kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah terjadi, sudah ada berdiri rumah," ungkapnya.
Aparat Bongkar Rumah Saat Proses Belum Selesai
Meski proses hukum belum mencapai putusan final, pembongkaran rumah tetap dilakukan.
Tindakan ini dinilai Atalarik sebagai bentuk ketidakadilan, karena dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi.
Tidak ada waktu atau ruang yang diberikan untuk membela haknya sebagai pemilik yang sah menurut versi dirinya.
Kasus penggusuran rumah Atalarik Syach bisa dibilang mencerminkan persoalan laten dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.
Namun menurut sebagian netizen, Atalarik terkena karma dari perlakuan buruknya pada Tsania Marwa.
Diketahui, aktor 51 tahun itu melarang anak-anaknya bertemu dengan Tsania usai perceraian mereka pada 2017 lalu.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Eksekusi Rumah Sang Aktor Kembali Digelar Hari Ini, Atalarik Syach dan Pihak Dede Tasno Cekcok
-
Rumah Dihancurkan Akibat Sengketa, Atalarik Syach Dinilai Kena Karma Pisahkan Tsania Marwa dan Anak
-
Ikut Adang Eksekusi Rumah Atalarik Syach yang Sengketa, Keponakan Sang Artis Diduga Dipukul Petugas
-
Atalarik Syach Tak Terima Rumahnya Dieksekusi Terkait Sengketa Tanah: Saya Orang Kecil, Cuma Artis
-
Rumah Atalarik Syach Dibongkar Pengadilan, Jadi Sengketa Sejak 2015
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film