- Google berkomitmen mengawal revisi UU Hak Cipta agar menghasilkan regulasi yang akomodatif bagi industri kreatif nasional.
- Dewan Pers mengusulkan sistem kemitraan hybrid bagi perusahaan media guna menjaga fleksibilitas bisnis dan perlindungan ekonomi.
- Kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat aturan fair use untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Suara.com - Wacana perubahan atas Undang-Undang (UU) Hak Cipta tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai pemangku kepentingan dalam beberapa waktu terakhir.
Upaya penataan ulang regulasi ini memicu perdebatan mengenai bagaimana merumuskan aturan yang mampu memproteksi hak ekonomi para pemilik karya, tanpa mengorbankan iklim inovasi teknologi, kebebasan berpendapat, maupun kelangsungan kerja sama komersial di ruang digital.
Merespon hal ini, Google, menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses legislasi ini.
Pihak Google menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog bersama pemerintah guna melahirkan produk hukum yang akomodatif serta proporsional bagi seluruh pelaku industri kreatif di dalam negeri.
Terkait dengan pemanfaatan produk jurnalistik, Google menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kedaulatan para penerbit media dalam mengelola konten mereka.
Saat ini, pengelola situs berita diberikan akses penuh untuk menentukan apakah materi mereka dapat muncul di laman Google Search atau digunakan dalam pengembangan fitur Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Perusahaan juga telah menyediakan instrumen kendali seperti Google-Extended, fleksibilitas pengaturan Snippet, hingga sistem Content ID di platform YouTube.
Meski demikian, Google mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang terlampau restriktif atau membatasi berisiko menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat mengganggu jalur distribusi informasi digital serta mempersempit ruang gerak penerbit berita dalam menjalin kemitraan komersial secara mandiri.
Baca Juga: Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
Google mencatat saat ini mereka telah menjalankan program kemitraan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, salah satunya lewat skema Google News Showcase.
Langkah proaktif yang diambil oleh Google ini diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya untuk menyampaikan pandangan konstruktif sejak awal penyusunan draf, demi meminimalkan potensi dampak sistemik terhadap ekosistem digital nasional.
Aspirasi mengenai pentingnya menjaga fleksibilitas industri juga datang dari internal pers. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menyarankan agar tata kelola hak ekonomi atas karya jurnalistik menerapkan sistem campuran atau hybrid.
Melalui konsep ini, perusahaan media diusulkan tetap memiliki kebebasan hukum untuk melakukan kesepakatan bisnis secara langsung berbasis Business-to-Business (B2B) dengan platform digital, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada mekanisme tunggal melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Skema hybrid semacam ini sudah diimplementasikan di beberapa negara dan terbukti efektif memberikan perlindungan finansial bagi perusahaan media sekaligus menjaga fleksibilitas operasional industri,” urai Dahlan Dahi dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, kalangan sipil mengingatkan agar perubahan undang-undang ini tidak meluas menjadi instrumen baru yang mengekang kreativitas warga negara. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan pentingnya menjaga agar ruang digital tetap aman bagi kebebasan berekspresi.
Tag
Berita Terkait
-
Gemini Catat Pertumbuhan Tercepat di Asia Tenggara, AI Kini Makin Fasih Memahami Bahasa Indonesia
-
Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal
-
NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta
-
Made by Google 2026 Akan Digelar Bulan Agustus, Pixel 11 Series Siap Debut?
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
-
IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan
-
Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham
-
Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings
-
Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja
-
Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara
-
Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM
-
Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar
-
Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!