Suara.com - Kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kini tengah memasuki ranah hukum.
Persoalan ini berawal dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Peketi pada akhir 1970-an.
Lagu legendaris tersebut kemudian dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak 2008.
Berikut lima fakta penting terkait kasus ini yang sedang ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
1. Nuansa Bening Diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti
"Nuansa Bening" pertama kali diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978.
Lagu ini memiliki nilai historis dalam perkembangan musik pop Indonesia.
Vidi Aldiano kemudian menyanyikan kembali lagu ini sebagai bagian dari debut albumnya pada 2008.
Versi tersebut berhasil memopulerkan kembali lagu "Nuansa Bening" di kalangan generasi muda, menjadikannya salah satu karya yang melekat pada citra Vidi di awal kariernya.
Baca Juga: Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
Namun, menurut klaim Keenan dan Rudi, penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin resmi atau kesepakatan pembayaran royalti.
2. Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2008
Vidi Aldiano disebut tidak pernah meminta izin kepada Keenan maupun Rudi sejak mulai membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial sejak 2008.
Menurut dokumen gugatan, lagu tersebut telah dibawakan Vidi setidaknya 31 kali dalam pertunjukan komersial tanpa lisensi atau pembayaran royalti.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang menyebut bahwa jumlah penampilan lagu secara keseluruhan kemungkinan mencapai ratusan kali.
Namun mereka hanya mencantumkan yang terdokumentasi secara resmi di dalam gugatan.
3. Tawaran Rp50 Juta Ditolak oleh Keenan Nasution
Pada 2024, pihak manajemen Vidi Aldiano mendekati Keenan Nasution dengan maksud untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mereka menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi atau tanda terima kasih. Namun, tawaran ini ditolak oleh Keenan.
Dia menilai bahwa cara tersebut tidak etis karena tidak didahului oleh komunikasi yang jelas dan tidak mencerminkan perhitungan royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenan menekankan bahwa masalah hak cipta tidak bisa diselesaikan secara informal atau sepihak.
4. Gugatan Terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Karena tidak ada titik temu dalam negosiasi informal, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Minola Sebayang menyampaikan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran hak cipta dan hak moral.
Disebutkan bahwa isi dari gugatan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
5. Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Belum Diungkap ke Publik
Meski sidang perdana telah dijadwalkan, pihak Keenan dan Rudi belum mengumumkan secara terbuka jumlah ganti rugi yang mereka minta kepada Vidi Aldiano.
Besaran kompensasi tersebut belum dapat disampaikan kepada media karena sidang belum dimulai dan proses hukum masih berlangsung.
Jumlahnya memang signifikan karena sudah dihitung berdasarkan jumlah penampilan Vidi membawakan lagu tersebut.
Keenan serta Rudi memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan karena tidak ada kesepakatan mengenai nominal tersebut selama proses mediasi dengan pihak Vidi.
Belakangan kasus pelanggaran hak cipta memang sedang marak di industri musik tanah air.
Tak heran jika kelanjutan proses hukum ini akan menjadi perhatian tersendiri bagi publik.
Hingga kini, Vidi Aldiano belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan terhadapnya.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
-
Punya Banyak Lagu, Atta Halilintar Tak Masalah Karyanya Dibawakan Tanpa Izin
-
Ahmad Dhani Sebut Armand Maulana Cs Bebal: Mereka Gak Paham Karya Cipta Itu Properti
-
Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Bakal Kalah Seperti Agnez Mo?
-
Banyak Penyanyi Digugat Pencipta Lagu Gegara Hak Cipta, Denada Punya Pandangan Bijak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Stray Kids Mendominasi Asia Artist Awards 2025, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Tanpa Ragu! Tasya Revina Donasikan Semua Penjualan Produk Demi Bantu Korban Banjir Sumatra
-
Profil Tasya Revina, Sumbangkan 100 Persen Keuntungan Penjualan Produknya Buat Korban Banjir Sumatra
-
10 Serial TV Paling Viral di Google 2025, Semuanya Wajib Ditonton!
-
Jangan Nonton Sendirian! Paranormal Activity 8 Resmi Dibuat, James Wan Turun Tangan
-
Top 10 Film Hollywood Terpopuler di Google 2025, Anora Hingga Superman
-
Netflix Resmi Akuisisi Warner Bros Senilai Rp1.340 Triliun, Apa Dampaknya?
-
Kritik Denny Sumargo: Pemerintah Harusnya Bisa Tembus Lokasi Bencana karena Fasilitas Lengkap
-
Pentingnya Aromaterapi bagi Influencer Uwi Bama: Mood Booster hingga Kunci Tidur Nyenyak
-
Sinopsis I DOL I, Drakor Baru Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong Tayang Bulan Ini