Suara.com - Kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kini tengah memasuki ranah hukum.
Persoalan ini berawal dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Peketi pada akhir 1970-an.
Lagu legendaris tersebut kemudian dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak 2008.
Berikut lima fakta penting terkait kasus ini yang sedang ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
1. Nuansa Bening Diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti
"Nuansa Bening" pertama kali diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978.
Lagu ini memiliki nilai historis dalam perkembangan musik pop Indonesia.
Vidi Aldiano kemudian menyanyikan kembali lagu ini sebagai bagian dari debut albumnya pada 2008.
Versi tersebut berhasil memopulerkan kembali lagu "Nuansa Bening" di kalangan generasi muda, menjadikannya salah satu karya yang melekat pada citra Vidi di awal kariernya.
Baca Juga: Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
Namun, menurut klaim Keenan dan Rudi, penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin resmi atau kesepakatan pembayaran royalti.
2. Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2008
Vidi Aldiano disebut tidak pernah meminta izin kepada Keenan maupun Rudi sejak mulai membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial sejak 2008.
Menurut dokumen gugatan, lagu tersebut telah dibawakan Vidi setidaknya 31 kali dalam pertunjukan komersial tanpa lisensi atau pembayaran royalti.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang menyebut bahwa jumlah penampilan lagu secara keseluruhan kemungkinan mencapai ratusan kali.
Namun mereka hanya mencantumkan yang terdokumentasi secara resmi di dalam gugatan.
3. Tawaran Rp50 Juta Ditolak oleh Keenan Nasution
Pada 2024, pihak manajemen Vidi Aldiano mendekati Keenan Nasution dengan maksud untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mereka menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi atau tanda terima kasih. Namun, tawaran ini ditolak oleh Keenan.
Dia menilai bahwa cara tersebut tidak etis karena tidak didahului oleh komunikasi yang jelas dan tidak mencerminkan perhitungan royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenan menekankan bahwa masalah hak cipta tidak bisa diselesaikan secara informal atau sepihak.
4. Gugatan Terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Karena tidak ada titik temu dalam negosiasi informal, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Minola Sebayang menyampaikan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran hak cipta dan hak moral.
Disebutkan bahwa isi dari gugatan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
5. Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Belum Diungkap ke Publik
Meski sidang perdana telah dijadwalkan, pihak Keenan dan Rudi belum mengumumkan secara terbuka jumlah ganti rugi yang mereka minta kepada Vidi Aldiano.
Besaran kompensasi tersebut belum dapat disampaikan kepada media karena sidang belum dimulai dan proses hukum masih berlangsung.
Jumlahnya memang signifikan karena sudah dihitung berdasarkan jumlah penampilan Vidi membawakan lagu tersebut.
Keenan serta Rudi memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan karena tidak ada kesepakatan mengenai nominal tersebut selama proses mediasi dengan pihak Vidi.
Belakangan kasus pelanggaran hak cipta memang sedang marak di industri musik tanah air.
Tak heran jika kelanjutan proses hukum ini akan menjadi perhatian tersendiri bagi publik.
Hingga kini, Vidi Aldiano belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan terhadapnya.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
-
Punya Banyak Lagu, Atta Halilintar Tak Masalah Karyanya Dibawakan Tanpa Izin
-
Ahmad Dhani Sebut Armand Maulana Cs Bebal: Mereka Gak Paham Karya Cipta Itu Properti
-
Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Bakal Kalah Seperti Agnez Mo?
-
Banyak Penyanyi Digugat Pencipta Lagu Gegara Hak Cipta, Denada Punya Pandangan Bijak
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Viral Jejak Digital Julia Prastini di Tengah Isu Perselingkuhan, Pernah Ingatkan Dosa Umbar Aurat
-
Jawabannya Bikin HRD Terdiam, Kisah Pilu Pelamar Yatim Piatu yang Hidupnya Sebatang Kara
-
Bukan Cuma Clara Shinta, 3 Artis Ini Juga 'Makan Hati' Akibat Silent Treatment Pasangan
-
Nama Omara Esteghlal Dicatut, WA Prilly Latuconsina Bahas Tissue Magic
-
'Jule' Julia Prastini Pernah Akui Bukan Istri dan Ibu yang Baik, Daehoon Tetap Cinta Gegara Gemas
-
Jejak Digital Jule Berdoa Punya Jodoh Orang Jauh tapi Bukan Papua Dikuliti Habis
-
Nasib Pilu Dede Sunandar, Ditipu Puluhan Juta Rupiah Hingga Pisah Rumah dengan Istri
-
Alasan Jenggot Habib Umar bin Hafidz Berwarna Merah, Genetik atau Ikut Ajaran Rasul?
-
Amanda Manopo Bongkar Kehidupan Pernikahan dengan Kenny Austin: Ternyata Dia Suka Jengkol
-
Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Yakin Bisa Rebut Kembali Hartanya yang Disita Negara