Suara.com - Kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kini tengah memasuki ranah hukum.
Persoalan ini berawal dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Peketi pada akhir 1970-an.
Lagu legendaris tersebut kemudian dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak 2008.
Berikut lima fakta penting terkait kasus ini yang sedang ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
1. Nuansa Bening Diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti
"Nuansa Bening" pertama kali diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978.
Lagu ini memiliki nilai historis dalam perkembangan musik pop Indonesia.
Vidi Aldiano kemudian menyanyikan kembali lagu ini sebagai bagian dari debut albumnya pada 2008.
Versi tersebut berhasil memopulerkan kembali lagu "Nuansa Bening" di kalangan generasi muda, menjadikannya salah satu karya yang melekat pada citra Vidi di awal kariernya.
Baca Juga: Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
Namun, menurut klaim Keenan dan Rudi, penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin resmi atau kesepakatan pembayaran royalti.
2. Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2008
Vidi Aldiano disebut tidak pernah meminta izin kepada Keenan maupun Rudi sejak mulai membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial sejak 2008.
Menurut dokumen gugatan, lagu tersebut telah dibawakan Vidi setidaknya 31 kali dalam pertunjukan komersial tanpa lisensi atau pembayaran royalti.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang menyebut bahwa jumlah penampilan lagu secara keseluruhan kemungkinan mencapai ratusan kali.
Namun mereka hanya mencantumkan yang terdokumentasi secara resmi di dalam gugatan.
3. Tawaran Rp50 Juta Ditolak oleh Keenan Nasution
Pada 2024, pihak manajemen Vidi Aldiano mendekati Keenan Nasution dengan maksud untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mereka menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi atau tanda terima kasih. Namun, tawaran ini ditolak oleh Keenan.
Dia menilai bahwa cara tersebut tidak etis karena tidak didahului oleh komunikasi yang jelas dan tidak mencerminkan perhitungan royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenan menekankan bahwa masalah hak cipta tidak bisa diselesaikan secara informal atau sepihak.
4. Gugatan Terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Karena tidak ada titik temu dalam negosiasi informal, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Minola Sebayang menyampaikan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran hak cipta dan hak moral.
Disebutkan bahwa isi dari gugatan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
5. Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Belum Diungkap ke Publik
Meski sidang perdana telah dijadwalkan, pihak Keenan dan Rudi belum mengumumkan secara terbuka jumlah ganti rugi yang mereka minta kepada Vidi Aldiano.
Besaran kompensasi tersebut belum dapat disampaikan kepada media karena sidang belum dimulai dan proses hukum masih berlangsung.
Jumlahnya memang signifikan karena sudah dihitung berdasarkan jumlah penampilan Vidi membawakan lagu tersebut.
Keenan serta Rudi memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan karena tidak ada kesepakatan mengenai nominal tersebut selama proses mediasi dengan pihak Vidi.
Belakangan kasus pelanggaran hak cipta memang sedang marak di industri musik tanah air.
Tak heran jika kelanjutan proses hukum ini akan menjadi perhatian tersendiri bagi publik.
Hingga kini, Vidi Aldiano belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan terhadapnya.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Iis Dahlia Juga Dilarang Yoni Dores Bawakan Lagunya di TV: Gak Tahu Masalahnya Apa
-
Punya Banyak Lagu, Atta Halilintar Tak Masalah Karyanya Dibawakan Tanpa Izin
-
Ahmad Dhani Sebut Armand Maulana Cs Bebal: Mereka Gak Paham Karya Cipta Itu Properti
-
Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Bakal Kalah Seperti Agnez Mo?
-
Banyak Penyanyi Digugat Pencipta Lagu Gegara Hak Cipta, Denada Punya Pandangan Bijak
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Billy Syahputra Umumkan Vika Kolesnaya Hamil, Unggahan USG Jadi Bukti!
-
Sal Priadi Ikut Disindir usai Sebut Pestapora Festival 'Nyaman': Udah Cair Duit Freeport?
-
Batal Tampil di Pestapora karena Tolak Freeport, Rebellion Rose Akan Berorasi di Atas Panggung
-
Kecewa Disponsori Freeport, Band Sukatani Mundur dari Pestapora 2025
-
Pestapora Dihujat, Sponsor Freeport Baru Diungkap Setelah Hari Pertama
-
Suka The Conjuring? Tonton Juga 7 Film Horor yang Tak Kalah Menyeramkan Ini
-
2 Ribu Nasi Padang Buat Massa Aksi Jadi Bukti 'Rakyat Jaga Rakyat' Versi Bobon Santoso
-
Bukan Musik atau Popularitas, Ini yang Bikin Melanie Subono Klepek-Klepek dengan Band Wali
-
Melanie Subono Minta Kawal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bosan dengan Janji-Janji Politik
-
Hari Pertama Pestapora 2025 Pecah Lewat Aksi Kolaborasi Sal Priadi dan Slank