Suara.com - Sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025.
Beragendakan mendengar pendapat DPR RI dan Presiden, sidang dihadiri anggota Komisi III dari fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
I Wayan Sudirta, mewakili DPR RI, menegaskan sikap lembaganya terkait gugatan yang diajukan oleh Ariel NOAH dan sejumlah musisi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Mereka tegas menyatakan tidak mendukung gugatan yang dianggap merugikan para penyanyi itu.
"Menurut kami, pelaku pertunjukan penyanyi atau musisi membayar royalti tapi tidak mendapatkan keuntungan komersil, itu tidak tepat," ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa penyanyi tidak perlu membayar royalti langsung ke pencipta lagu karena hal tersebut merupakan kewajiban pihak penyelenggara pertunjukan.
"Penyanyi yang tidak mendapatkan keuntungan langsung, tidak berhak langsung membayar royalti. Penyelenggara lah yang membayar, karena mendapatkan keuntungan acara komersial," jelas Wayan.
Wayan juga menegaskan bahwa penyanyi hanya akan memiliki kewajiban membayar royalti langsung, jika mereka memperoleh keuntungan komersial dari acara tersebut.
Contohnya seperti ketika penyanyi sekaligus bertanggung jawab sebagai penyelenggara pertunjukan tempat dia tampil.
Baca Juga: Pencipta Hits Koplo Happy Asmara Banting Stir ke Reggae? Erick SG Rilis Karya ke-100
"Penyanyi baru bisa membayar royalti langsung, jika dia mendapatkan keuntungan komersil sendiri," lanjutnya.
Penyanyi juga baru bisa membayar royalti langsung ke pencipta lagu, kalau memang hal itu dicantumkan dalam kesepakatan kerja mereka.
"Terkecuali, ada kontrak kerja sama penyanyi dan pencipta lagu untuk membayar royalti langsung," tutur Wayan.
Dengan demikian, DPR RI memohon agar hakim MK menolak gugatan Ariel dan teman-temannya di VISI.
Menurutnya, pasal-pasal yang digugat, seperti Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum, sehingga permohonan a quo tidak dapat diterima," harap Wayan.
Berita Terkait
-
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
-
Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri
-
Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?
-
Rapat Bareng Komisi I DPR, Menlu Sugiono Beberkan Sikap Indonesia Soal Konflik Iran-Israel
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah