Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar di seluruh sekolah, termasuk swasta.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema Mewujudkan Amanat Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing, yang digelar di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya," kata Arief.
Pernyataan Arief merespons Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tidak boleh dimaknai sempit hanya untuk sekolah negeri. MK menilai pengecualian terhadap sekolah swasta dalam pembiayaan pendidikan dasar bersifat diskriminatif.
Mengutip pidato Bung Karno, Arief menekankan bahwa bangsa yang tak membangun pendidikan sejatinya sedang menggali kuburnya sendiri.
"Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar," ucapnya.
MK baru-baru ini mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi swasta tidak, bersifat diskriminatif.
Ia menekankan bahwa putusan itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita pendiri bangsa. Pendidikan, kata dia, tidak hanya soal akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan semangat kebangsaan.
"Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
Dengan putusan ini, lanjut Arief, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
"Ini adalah langkah konkret mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi," pungkasnya.
Putusan MK Gratiskan Sekolah 9 Tahun
Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Berita Terkait
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
-
Tak Layak jadi Ban Serep Prabowo, Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Ketidakbecusan Gibran Jabat Wapres
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai