Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar di seluruh sekolah, termasuk swasta.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema Mewujudkan Amanat Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing, yang digelar di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya," kata Arief.
Pernyataan Arief merespons Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tidak boleh dimaknai sempit hanya untuk sekolah negeri. MK menilai pengecualian terhadap sekolah swasta dalam pembiayaan pendidikan dasar bersifat diskriminatif.
Mengutip pidato Bung Karno, Arief menekankan bahwa bangsa yang tak membangun pendidikan sejatinya sedang menggali kuburnya sendiri.
"Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar," ucapnya.
MK baru-baru ini mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri, tetapi swasta tidak, bersifat diskriminatif.
Ia menekankan bahwa putusan itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita pendiri bangsa. Pendidikan, kata dia, tidak hanya soal akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan semangat kebangsaan.
"Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
Dengan putusan ini, lanjut Arief, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
"Ini adalah langkah konkret mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi," pungkasnya.
Putusan MK Gratiskan Sekolah 9 Tahun
Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Berita Terkait
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
-
Tak Layak jadi Ban Serep Prabowo, Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Ketidakbecusan Gibran Jabat Wapres
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan