Untuk diketahui, gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys adalah langkah hukum balasan atas laporan dugaan pemerasan yang membuatnya jadi tersangka.
Dalam gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ulasan produk kecantikan antara dirinya dan Reza Gladys mengikat secara hukum.
Perjanjian kerja sama Nikita Mirzani dan Reza Gladys disebut berlangsung selama 1 tahun, di mana sang artis harus memberikan ulasan positif untuk produk sang dokter kecantikan.
Gugatan ini didaftarkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025.
Sidang sudah digelar beberapa kali, namun belum ada titik terang karena Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum pernah berhadapan langsung di persidangan.
Klaim terkait kerja sama bisnis dengan Reza Gladys juga yang hari ini dijadikan dalih keberatan Nikita Mirzani, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus pemerasan yang menyeretnya.
Nikita Mirzani menganggap uang Rp4 miliar yang didapat dari Reza Gladys cuma bagian dari hasil kerja sama untuk mengulas produk kecantikan Glafidsya dengan nada positif.
Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys memang berawal dari cerita pelaporan sang artis dan asistennya, Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Senyum Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila: Gak Deg-degan
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.
Laporan Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Habis Nangis, Nikita Mirzani Ancam Reza Gladys: Aku Juga Bisa Penjarain Orang
-
Mengaku Perempuan Lemah, Nikita Mirzani Memohon Dibebaskan dari Tuntutan Pemerasan
-
Nikita Mirzani Minta Prabowo Bubarkan BPOM: Mereka Lindungi Mafia Skincare!
-
Ungkap Kerinduan pada Anak, Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang
-
'Ngapain Takut Banget?' Dokter Detektif Tantang Reza Gladys Hadir di Sidang LawanNikitaMirzani
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun
-
Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak
-
9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM
-
Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?
-
JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya
-
Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
-
Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang