Suara.com - Momen krusial terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat terdakwa kasus dugaan tindak asusila, Vadel Badjideh, akhirnya dipertemukan dengan Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, dalam satu ruang sidang pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lolly jadi orang pertama yang memasuki ruang sidang dari ruang tunggu khusus saksi.
Tak lama berselang, Nikita Mirzani menyusul putrinya, dihadirkan dari ruang tunggu tahanan untuk memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor.
Vadel Badjideh, dengan statusnya sebagai terdakwa, menjadi orang terakhir yang masuk. Mengenakan kemeja tahanan, ia digiring oleh petugas kejaksaan.
Momen ini menjadi pertemuan perdana Vadel dengan Nikita Mirzani, ibu dari kekasihnya, Lolly.
Saat dihampiri awak media sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Vadel Badjideh memberikan respons singkat yang tak terduga. Ia justru mengucap syukur atas pertemuan yang telah lama dinantinya itu.
"Alhamdulillah, bisa ketemu ibunya sekarang," ujar Vadel Badjideh, dengan raut wajah yang sulit diartikan.
Vadel juga menyebut pertemuan ini adalah momen yang ia harapkan, mengingat hubungannya dengan Lolly dulu terjalin tanpa pernah sekali pun bertatap muka dengan Nikita Mirzani.
"Iya, ditunggu-tunggu. Kebetulan dari awal pacaran nggak pernah ketemu," tambahnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Berjabat Tangan dengan Doktif, Sudah Pecah Kongsi?
Meski begitu, Vadel enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai apa yang akan ia sampaikan, atau bagaimana ia akan menghadapi kesaksian dari Nikita dan Lolly di hadapan majelis hakim.
Vadel memilih untuk menyimpan semua pernyataan yang akan ia ungkap di ruang sidang.
"Nanti aku ngomong di dalam aja," pungkasnya.
Sidang pemaparan keterangan Nikita Mirzani dan Lolly sebagai saksi pelapor serta korban tindak asusila Vadel Badjideh sendiri saat ini sedang berlangsung secara tertutup.
Agenda sidang hari ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Vadel Badjideh lalu dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.
Di sidang sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas tuduhan tindak asusila terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.
Oleh jaksa penuntut umum, Vadel Badjideh dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Vadel pribadi sempat bersikeras membantah tudingan Nikita Mirzani, yang melaporkannya atas dugaan persetubuhan dan meminta Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Vadel masih geleng-geleng kepala tanda menolak mengakui perbuatan.
Namun saat hadir sidang pembacaan dakwaan baru-baru ini, Vadel meminta maaf dan mengakui perbuatannya terhadap Lolly.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," tutur sang dancer.
Vadel Badjideh juga belum mau banyak berbicara perihal agenda sidang hari ini, yang mempertemukannya dengan Nikita Mirzani dan Lolly.
"Paling nanti setelah sidang aja ya," kata dia saat baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
-
Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Nikita Mirzani Tampil Memukau di Ruang Tahanan, Batik Anne Avantie Jadi Sorotan
-
Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Felix Siauw Soroti Pencegatan Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Bukti Hukum Internasional Diabaikan
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Sinopsis The Strangers: Chapter 2, Teror Baru Maya dari Trio Pembunuh Bertopeng
-
Taqy Malik Punya Waktu 2 Minggu, Lunasi Utang Sengketa Tanah Rp6,8 Miliar atau Kosongkan 7 Kavling
-
Gagal Lunasi Pembayaran, Taqy Malik Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sengketa
-
4 Film dan Drama Korea Tayang di Vidio Oktober 2025, Ada Walking on Thin Ice
-
9 Drakor dengan Nuansa Sinetron, Penuh Intrik, Emosi, dan Plot Twist
-
Ipar Adalah Maut Dibuat Series di Netflix, Bakal Mirip dengan Kisah Aslinya?
-
Kisruh Taqy Malik Bangun Masjid di Tanah Sengketa, Ini Kronologinya
-
6 Rekomendasi Film Horor Thailand Terbaik Sepanjang Masa