"Kan itu mengomentari laman publik, yang dikomentari adalah permasalahan publik. Jadi, informasi yang ada di ranah publik, bukan informasi yang ada di ranah privat. Terkecuali, kalau belum mencuat ke publik," katanya.
Lebih lanjut, Syamsul menyatakan kekecewaannya karena menurutnya, kebebasan akademisi seperti Lita Gading seolah dirampas.
"Sangat disayangkan, karena ini akademisi. Jadi kebebasan akademisi sudah dirampas," tutup Syamsul.
Lita Gading sendiri dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut kuasa hukum Dhani, Lita Gading terancam pidana penjara sampai 5 tahun kalau terbukti ikut membully SA, seperti cerita pentolan Dewa 19 tersebut.
Namun soal pengacara Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan salah satu pasal di UU ITE, Syamsul Jahidin menyatakan hal itu keliru. Menurut Syamsul, pasal tersebut sudah tidak berkekuatan hukum lagi.
"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?," imbuhnya, menunjukkan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan.
Berita Terkait
-
Beda Reaksi El Rumi dan Dul Jaelani soal Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading ke Polisi
-
Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?
-
Tak Merasa Bully Safeea, Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Akui Tak Pernah Bela Mulan Jameela dari Haters: Dapat Rezeki Ngapain Dibela
-
Lagi Berseteru, Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kompak Dukung El Rumi Lawan Jefri Nichol
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Sinopsis Qorin 2, Akankah Fedi Nuril Kembali Mendua di Film Horornya?
-
Bukan Kaleng-Kaleng, Atta dan Saaih Halilintar Siap Adu Skill Padel di Kompetisi Akbar Ini
-
Rio Dewanto Ungkit Trauma, Faradina Mufti Dicap Istri Durhaka Gara-Gara Legenda Kelam Malin Kundang
-
Deretan Drama Korea 2025 Adaptasi Webtoon, Terbaru Dear X
-
Susul Boiyen, Anwar BAB Mantap Nikahi Perempuan Berhijab Usai Lebaran
-
3 Upcoming Drama Korea Ji Chang Wook yang Tayang 2026, Ada Merry Berry Love!
-
Sinopsis Champagne Problems, Film Romcom Netflix Terbaru Tayang 19 November 2025
-
Dikenal Galak, Sisi Lain Iis Dahlia dan Soimah Dibongkar Putri Isnari
-
Top 10 Film Netflix Lagi Trending di Indonesia, Genre Horor Mendominasi
-
Tom Cruise Dianugerahi Oscar Kehormatan, Ini 7 Filmnya dengan Rating Tertinggi