Suara.com - Sebuah langkah strategis diambil oleh artis kontroversial Nikita Mirzani di tengah pusaran kasus hukum yang menjeratnya.
Ibu tiga anak ini memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 4 miliar yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memilih untuk mengesampingkan sengketa harta benda demi memusatkan seluruh tenaga dan pikirannya pada kasus pidana yang sedang dihadapinya.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memperjuangkan kebebasan kliennya, yang dinilai jauh lebih krusial ketimbang persoalan perdata.
"Pada saat seperti ini, hal yang terpenting dalam perkara ini bagaimana kami membela dan mendampingi Nikita di perkara pidananya," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, perkara pidana menyangkut kemerdekaan seseorang, sementara gugatan wanprestasi berkaitan dengan harta benda.
Atas dasar itu, pilihan untuk fokus pada satu perkara menjadi sebuah keniscayaan.
"Karena perkara pidananya itu terkait dengan kemerdekaan dia. Terkait dengan kebebasannya dia. Sedangkan gugatan wanprestasi terkait dengan harta benda. Jadi harta benda kita kesampingkan dulu," tegasnya.
Secara administratif, pencabutan gugatan tersebut telah resmi diajukan oleh tim kuasa hukum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2025, meskipun sidang baru digelar hari ini.
Baca Juga: Reza Gladys Sindir Telak Nota Keberatan Nikita Mirzani: Semuanya Abal-Abal!
"Jadi secara administrasi pencabutan itu sudah saya sampaikan di PTSP tertanggal 14 Juli. Ya, walaupun sidangnya tanggal 21," jelas Fahmi.
Pencabutan ini, lanjut Fahmi, merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani sendiri.
Setelah berdiskusi mengenai potensi jadwal sidang yang bisa berbenturan antara kasus perdata dan pidana, Nikita mantap menandatangani surat pencabutan gugatannya.
"Langsung, langsung dia yang tanda tangan. Dia yang minta, dia yang tanda tangan," tutur Fahmi.
Permohonan pencabutan gugatan wanprestasi dari kubu Nikita Mirzani pun akhirnya dikabulkan hakim dalam sidang.
"Satu, mengabulkan permohonan para penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Dua, menyatakan perkara perdata register nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2025, dicabut," kata hakim ketua yang memimpin jalannya sidang.
Berita Terkait
-
Putri Nikita Mirzani Jalani 'Pendidikan Batin' Usai Kasus yang Mengguncang Jiwa
-
Saksi Beberkan Fakta Soal Obat Aborsi, Nikita Mirzani Nangis Minta Vadel Badjideh Dihukum Berat
-
Fitri Salhuteru Bakal Kawal Reza Gladys Bersaksi di Sidang Lawan Nikita Mirzani
-
Santai Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siapkan Strategi Cecar Reza Gladys di Pengadilan
-
Bakal Bertemu di Sidang Pemerasan, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Jangan Berbelit-belit
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Banyak Pilihan Genre, 5 Film Bioskop Tayang Lebaran
-
Adhisty Zara Menghilang dari Sinetron Beri Cinta Waktu, Ada Masalah Apa?
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Via Vallen Lahirka Anak Kedua, Dokter Ungkap Kondisi Mengejutkan Sang Bayi
-
Sopir Taksi Ketemu Vidi Aldiano, Diberi Segepok Uang Rp7 Juta untuk Mudik
-
Biasanya Tegar, Tangis Ayah Vidi Aldiano Pecah di Depan Sosok Ini
-
Sinopsis Phantom Lawyer dan Karakter Menarik Han Na Hyun
-
Sinopsis We, Everyday: Film Terakhir Kim Sae Ron Tentang Sahabat Jadi Cinta
-
Sinopsis Operation Fortune: Ruse de guerre, Tayang Sahur Dini Hari Nanti di Trans TV
-
Ambisi Jadi Duo Kadir - Doyok Baru, Oki Rengga dan Lolox Berduet di Film Tiba-Tiba Setan