“Emang kalo udah kecanduan horeg bisa sebudeg itu dampaknya, sampe gak bisa ngedengerin fakta,” ujar akun @gadis***
“Enteng banget dia bilang gak ada dirugikan, terus fasilitas umum yang rusak dan rumah warga yang rusak, gimana?” kata akun @rsprd***
“Saya Jawa Tengah, saya MUAK dengan sound horeg,” komen akun @view***
Tanggapan MUI Pusat
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, melainkan sudah menyentuh aspek ketertiban umum yang membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian.
"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah dilansir dari MUI Digital, Senin, 21 Juli 2025.
"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegasnya.
Kiai Miftah juga menekankan bahwa aktivitas sound horeg sudah masuk dalam kategori gangguan keamanan lingkungan.
Karena itu, langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum menjadi keharusan untuk menyudahi polemik yang terus berkembang ini.
Baca Juga: Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Bantu Ekonomi Boleh, Bikin Ricuh Jangan
"Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian," ungkapnya.
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Sound Horeg Dilarang, Mobil Ini Tawarkan 40 Speaker Legal Bawaan Pabrik
-
Sound Horeg: Ketika Hiburan Jalanan Menggeser Budaya dan Merusak Ketertiban
-
Uniknya Mas Kawin Putra Deddy Mulyadi, hingga Ketua RT Gen Z Viral Perbaiki Jalan
-
Buntut Kericuhan Karnaval, Polresta Malang Kota Resmi Haramkan Sound Horeg di Wilayahnya
-
Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda