Suara.com - Terbitnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap pertunjukan sound horeg yang berlebihan telah membuka kotak pandora mengenai masalah polusi suara di ruang publik.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai bahwa fatwa tersebut sebagai representasi suara masyarakat yang selama ini resah, sekaligus menjadi bukti 'ketidakhadiran' pemerintah dalam meregulasi masalah tersebut.
"Fatwa ini tidak akan muncul jika pemerintah daerah hadir lebih dulu dengan menertibkannya lewat peraturan," tegas Widyanta saat dihubungi pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, sound horeg hanya puncak gunung es dari persoalan polusi suara yang lebih luas.
Ia kemudian menyoroti bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan ketentraman sering kali terabaikan.
"Polusi suara itu bisa muncul dari mana saja. Sound horeg hanya salah satunya. Ada polusi suara dari kendaraan, dari berbagai hajatan yang tidak mengindahkan hak tetangga, bahkan dari aktivitas di dekat tempat ibadah atau rumah sakit sekalipun," jelas Widyanta.
"Ini perlu penataan kembali. Ruang publik harus dihormati sebagai ruang bersama."
Respons Keresahan Publik
Dalam fatwanya, MUI Jawa Timur secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, hukumnya adalah haram.
Baca Juga: MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi
Keputusan ini diambil setelah mendengar keluhan masyarakat dan pandangan dari dokter spesialis THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan) mengenai bahaya paparan suara ekstrem.
Meski demikian, fatwa tersebut tidak bersifat mutlak.
MUI memberikan catatan bahwa pertunjukan sound horeg masih diperbolehkan selama menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan sejalan dengan norma agama.
Lebih lanjut, Andreas Budi Widyanta mendorong agar fatwa haram ini segera direspons oleh pemerintah melalui sebuah regulasi yang jelas, seperti peraturan daerah (perda).
Namun, ia menekankan agar proses penyusunannya dilakukan secara musyawarah dan melibatkan semua pihak.
"Dalam pembuatan regulasi nanti, harus dilakukan secara musyawarah, termasuk melibatkan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertunjukan sound horeg," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Drama Tangis di Gang Royal! 3 PSK Kena Razia, Ngaku Jualan Kopi Padahal Kepergok di Kamar
-
Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Kasih Nilai Enam
-
Pengamat Sarankan Pramono Bangun Rusun di Blok M: Bakal Diminati Gen Z
-
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp25 Triliun
-
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari 'Orang Nekat'
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Libatkan Pemerintah Pusat, Pramono Bakal Bentuk Satgas Pembenahan Kota Tua
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini