Suara.com - Terbitnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap pertunjukan sound horeg yang berlebihan telah membuka kotak pandora mengenai masalah polusi suara di ruang publik.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai bahwa fatwa tersebut sebagai representasi suara masyarakat yang selama ini resah, sekaligus menjadi bukti 'ketidakhadiran' pemerintah dalam meregulasi masalah tersebut.
"Fatwa ini tidak akan muncul jika pemerintah daerah hadir lebih dulu dengan menertibkannya lewat peraturan," tegas Widyanta saat dihubungi pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, sound horeg hanya puncak gunung es dari persoalan polusi suara yang lebih luas.
Ia kemudian menyoroti bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan ketentraman sering kali terabaikan.
"Polusi suara itu bisa muncul dari mana saja. Sound horeg hanya salah satunya. Ada polusi suara dari kendaraan, dari berbagai hajatan yang tidak mengindahkan hak tetangga, bahkan dari aktivitas di dekat tempat ibadah atau rumah sakit sekalipun," jelas Widyanta.
"Ini perlu penataan kembali. Ruang publik harus dihormati sebagai ruang bersama."
Respons Keresahan Publik
Dalam fatwanya, MUI Jawa Timur secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, hukumnya adalah haram.
Baca Juga: MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi
Keputusan ini diambil setelah mendengar keluhan masyarakat dan pandangan dari dokter spesialis THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan) mengenai bahaya paparan suara ekstrem.
Meski demikian, fatwa tersebut tidak bersifat mutlak.
MUI memberikan catatan bahwa pertunjukan sound horeg masih diperbolehkan selama menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan sejalan dengan norma agama.
Lebih lanjut, Andreas Budi Widyanta mendorong agar fatwa haram ini segera direspons oleh pemerintah melalui sebuah regulasi yang jelas, seperti peraturan daerah (perda).
Namun, ia menekankan agar proses penyusunannya dilakukan secara musyawarah dan melibatkan semua pihak.
"Dalam pembuatan regulasi nanti, harus dilakukan secara musyawarah, termasuk melibatkan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertunjukan sound horeg," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan