Suara.com - Niat hati menuntut ganti rugi lewat jalur hukum, artis kontroversial Nikita Mirzani justru harus menelan pil pahit.
Upayanya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan malah berujung pada kerugian finansial.
Sidang yang digelar pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025, secara resmi mengakhiri perjalanan gugatan perdata yang didaftarkan oleh Nikita Mirzani.
Secara spesifik, hakim menyatakan bahwa perkara perdata dengan nomor registrasi 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL telah dicabut oleh pengadilan.
"Menyatakan perkara perdata register nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2025, dicabut," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Dengan putusan tersebut, maka segala proses hukum terkait gugatan wanprestasi ini dinyatakan berhenti secara permanen dan tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Hakim juga memberikan perintah lanjutan kepada jajaran panitera pengadilan untuk segera melakukan administrasi atas pencabutan perkara yang diajukan oleh aktris yang kerap disapa Nikmir tersebut.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatatkan pencabutan perkara gugatan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu," lanjut hakim ketua.
Namun, di balik pencabutan itu, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Nikita Mirzani selaku pihak penggugat.
Baca Juga: Santai Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siapkan Strategi Cecar Reza Gladys di Pengadilan
Alih-alih mendapatkan keuntungan dari gugatan yang semula dilayangkannya, perempuan berusia 39 tahun itu justru dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Jumlah yang harus Nikita tanggung pun tidak sedikit, yakni mencapai lebih dari setengah juta rupiah.
"Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para penggugat sejumlah Rp563.000," jelas hakim ketua.
Gugatan ini sendiri baru didaftarkan oleh pihak Nikita Mirzani sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada 16 Mei 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim kembali menjelaskan bahwa alasan spesifik di balik keputusan Nikita Mirzani untuk menarik kembali gugatannya adalah untuk fokus ke pembuktian kasus pemerasan.
Langkah Nikita menggugat Reza Gladys adalah bentuk balasan atas laporan dugaan pemerasan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta pada 3 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Genderang Perang Ditabuh, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Sidang
-
Gugatan Rp4 Miliar Dicabut, Nikita Mirzani Fokus Loloskan Diri dari Jerat Pemerasan Reza Gladys
-
Putri Nikita Mirzani Jalani 'Pendidikan Batin' Usai Kasus yang Mengguncang Jiwa
-
Saksi Beberkan Fakta Soal Obat Aborsi, Nikita Mirzani Nangis Minta Vadel Badjideh Dihukum Berat
-
Fitri Salhuteru Bakal Kawal Reza Gladys Bersaksi di Sidang Lawan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Edwin Super Bejo Jadi Komentator Julid Artis Usai Post Power Syndrome, Ayu Ting Ting Ikut Kena
-
Kim Kardashian Idap Aneurisma Otak, Drama Perceraian dengan Kanye West Jadi Pemicu Stres
-
Edwin Super Bejo Pernah 'Penjarakan' Diri Sendiri 2 Tahun Gegara Jemawa Job
-
Edwin Super Bejo Alami Post Power Syndrome, Dulu Merasa di Atas Angin
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Bukan Bangkrut, Denada Buka Suara Soal Rumahnya yang Terbengkalai dan Mau Dijual
-
Adinda Thomas Refleksikan Perjuangan Perempuan dalam Pernikahan Lewat Film Sosok Ketiga: Lintrik
-
Steve Emmanuel Merasa Gagal Jadi Ayah hingga Takut Temui Anak
-
Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor Celine Evangelista sebelum Berhijab
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan