Suara.com - Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat mendadak hening saat penyanyi dangdut Lesti Kejora diminta menyanyi di hadapan hakim pada Selasa, 22 Juli 2025.
Diketahui, Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dalam keterangannya, Lesti menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat somasi dan dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Hal itu terjadi karena Lesti menyanyikan lagu Bagaimana Ranting yang Kering di sebuah acara pernikahan. Lagu tersebut dibawakan atas permintaan penyelenggara, namun kemudian videonya diunggah oleh pihak lain ke media sosial.
Di tengah penjelasan tersebut, Hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang, meminta Lesti menyanyikan satu bait lagu miliknya sendiri.
"Kalau lagu yang lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Coba satu bait saja," ucap Hakim Suhartoyo.
Menuruti permintaan hakim, Lesti pun menyanyikan satu bait dari lagu ciptaannya berjudul Angin. Momen tersebut sempat mencairkan suasana ruang sidang.
Selain Lesti, penyanyi Sammy Simorangkir juga hadir sebagai saksi. Dia turut diminta untuk menyanyikan lagu miliknya. Sammy lalu menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Bila Rasaku Ini Rasamu.
Seperti diketahui, permasalahan ini berangkat dari multitafsir dalam UU Hak Cipta yang membuka celah kriminalisasi terhadap penyanyi.
Baca Juga: Lesti Kejora Bantah Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Yoni Dores Bakal Cabut Laporan?
Mereka bisa dituntut secara pidana hanya karena membawakan lagu populer di acara publik, meski tak punya kendali atas izin lagu yang diputar.
Hal ini mendorong para musisi yang tergabung dalam VISI untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Maret 2025.
VISI menyoroti empat poin utama dalam permohonannya, yakni:
- Apakah penyanyi harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk performing rights?
- Siapa yang berkewajiban membayar royalti performing rights secara hukum?
- Apakah badan lain boleh menetapkan dan memungut royalti di luar mekanisme resmi LMKN dan aturan pemerintah
- Apakah wanprestasi pembayaran royalti termasuk pelanggaran pidana atau perdata?
Langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku industri musik.
Mereka berharap UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan adil bagi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan, bukan dianggap pelanggar hukum atas karya orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Saya Sampai Dipolisikan
-
Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
-
Karier Lesti Kejora Dibilang Bisa Lebih Melejit Tanpa Rizky Billar, Sang Suami Mencak-Mencak!
-
Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu, DPR Bantah Gara-gara Putusan Pemilu, Benarkah?
-
Tak Hanya Emak-Emak, Fanboy Lesti Kejora Bikin Publik Tercengang
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan