Suara.com - Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat mendadak hening saat penyanyi dangdut Lesti Kejora diminta menyanyi di hadapan hakim pada Selasa, 22 Juli 2025.
Diketahui, Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dalam keterangannya, Lesti menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat somasi dan dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Hal itu terjadi karena Lesti menyanyikan lagu Bagaimana Ranting yang Kering di sebuah acara pernikahan. Lagu tersebut dibawakan atas permintaan penyelenggara, namun kemudian videonya diunggah oleh pihak lain ke media sosial.
Di tengah penjelasan tersebut, Hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang, meminta Lesti menyanyikan satu bait lagu miliknya sendiri.
"Kalau lagu yang lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Coba satu bait saja," ucap Hakim Suhartoyo.
Menuruti permintaan hakim, Lesti pun menyanyikan satu bait dari lagu ciptaannya berjudul Angin. Momen tersebut sempat mencairkan suasana ruang sidang.
Selain Lesti, penyanyi Sammy Simorangkir juga hadir sebagai saksi. Dia turut diminta untuk menyanyikan lagu miliknya. Sammy lalu menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Bila Rasaku Ini Rasamu.
Seperti diketahui, permasalahan ini berangkat dari multitafsir dalam UU Hak Cipta yang membuka celah kriminalisasi terhadap penyanyi.
Baca Juga: Lesti Kejora Bantah Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Yoni Dores Bakal Cabut Laporan?
Mereka bisa dituntut secara pidana hanya karena membawakan lagu populer di acara publik, meski tak punya kendali atas izin lagu yang diputar.
Hal ini mendorong para musisi yang tergabung dalam VISI untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Maret 2025.
VISI menyoroti empat poin utama dalam permohonannya, yakni:
- Apakah penyanyi harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk performing rights?
- Siapa yang berkewajiban membayar royalti performing rights secara hukum?
- Apakah badan lain boleh menetapkan dan memungut royalti di luar mekanisme resmi LMKN dan aturan pemerintah
- Apakah wanprestasi pembayaran royalti termasuk pelanggaran pidana atau perdata?
Langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku industri musik.
Mereka berharap UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan adil bagi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan, bukan dianggap pelanggar hukum atas karya orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Saya Sampai Dipolisikan
-
Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
-
Karier Lesti Kejora Dibilang Bisa Lebih Melejit Tanpa Rizky Billar, Sang Suami Mencak-Mencak!
-
Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu, DPR Bantah Gara-gara Putusan Pemilu, Benarkah?
-
Tak Hanya Emak-Emak, Fanboy Lesti Kejora Bikin Publik Tercengang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Kura-Kura Pakai Kostum Beruang? Ini Keseruan Buku Bob Shea
-
Semangat dan Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Pegunungan Toraja Utara
-
Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP
-
Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau