Suara.com - Di tengah panasnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, muncul pertanyaan besar mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Pimpinan DPR RI pun buka suara dan menegaskan bahwa tidak ada pembahasan baru yang digulirkan sebagai reaksi atas putusan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, secara tegas menyatakan bahwa proses revisi UU MK sudah berjalan jauh sebelum adanya putusan kontroversial itu. Bahkan, menurutnya, proses tersebut sudah hampir rampung di periode DPR sebelumnya.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/7/2025).
Adies, yang mengaku menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK pada periode lalu, mengungkap sebuah fakta penting: RUU tersebut sebenarnya sudah berada di tahap akhir.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah)," tuturnya.
Namun, RUU tersebut tidak sempat diketok palu dan akhirnya menjadi RUU "warisan" atau carry over untuk dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Meski begitu, Adies menyebut hingga kini belum ada pergerakan dari pimpinan DPR untuk membawanya ke sidang paripurna.
"Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan," kata dia.
Penegasan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menampik anggapan bahwa wacana revisi UU MK muncul karena ingin "membalas" putusan MK.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
Menurutnya, revisi ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPR terhadap lembaga negara.
"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," kata Nasir.
Faktanya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK ini sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
Bahkan, pada 13 Mei 2024 lalu, saat DPR masih dalam masa reses, Komisi III dan Pemerintah telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies Kadir saat itu, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Berita Terkait
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
-
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
-
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Korea Utara Bela Iran, Dukung Penuh Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS Israel
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V