Suara.com - Di tengah panasnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, muncul pertanyaan besar mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Pimpinan DPR RI pun buka suara dan menegaskan bahwa tidak ada pembahasan baru yang digulirkan sebagai reaksi atas putusan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, secara tegas menyatakan bahwa proses revisi UU MK sudah berjalan jauh sebelum adanya putusan kontroversial itu. Bahkan, menurutnya, proses tersebut sudah hampir rampung di periode DPR sebelumnya.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/7/2025).
Adies, yang mengaku menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK pada periode lalu, mengungkap sebuah fakta penting: RUU tersebut sebenarnya sudah berada di tahap akhir.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah)," tuturnya.
Namun, RUU tersebut tidak sempat diketok palu dan akhirnya menjadi RUU "warisan" atau carry over untuk dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Meski begitu, Adies menyebut hingga kini belum ada pergerakan dari pimpinan DPR untuk membawanya ke sidang paripurna.
"Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan," kata dia.
Penegasan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menampik anggapan bahwa wacana revisi UU MK muncul karena ingin "membalas" putusan MK.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
Menurutnya, revisi ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPR terhadap lembaga negara.
"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," kata Nasir.
Faktanya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK ini sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
Bahkan, pada 13 Mei 2024 lalu, saat DPR masih dalam masa reses, Komisi III dan Pemerintah telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies Kadir saat itu, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Berita Terkait
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
-
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
-
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru