Suara.com - Di tengah panasnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, muncul pertanyaan besar mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Pimpinan DPR RI pun buka suara dan menegaskan bahwa tidak ada pembahasan baru yang digulirkan sebagai reaksi atas putusan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, secara tegas menyatakan bahwa proses revisi UU MK sudah berjalan jauh sebelum adanya putusan kontroversial itu. Bahkan, menurutnya, proses tersebut sudah hampir rampung di periode DPR sebelumnya.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/7/2025).
Adies, yang mengaku menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK pada periode lalu, mengungkap sebuah fakta penting: RUU tersebut sebenarnya sudah berada di tahap akhir.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah)," tuturnya.
Namun, RUU tersebut tidak sempat diketok palu dan akhirnya menjadi RUU "warisan" atau carry over untuk dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Meski begitu, Adies menyebut hingga kini belum ada pergerakan dari pimpinan DPR untuk membawanya ke sidang paripurna.
"Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan," kata dia.
Penegasan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menampik anggapan bahwa wacana revisi UU MK muncul karena ingin "membalas" putusan MK.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
Menurutnya, revisi ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPR terhadap lembaga negara.
"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," kata Nasir.
Faktanya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK ini sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
Bahkan, pada 13 Mei 2024 lalu, saat DPR masih dalam masa reses, Komisi III dan Pemerintah telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies Kadir saat itu, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Berita Terkait
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
-
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
-
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan