Suara.com - Di tengah panasnya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, muncul pertanyaan besar mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Pimpinan DPR RI pun buka suara dan menegaskan bahwa tidak ada pembahasan baru yang digulirkan sebagai reaksi atas putusan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, secara tegas menyatakan bahwa proses revisi UU MK sudah berjalan jauh sebelum adanya putusan kontroversial itu. Bahkan, menurutnya, proses tersebut sudah hampir rampung di periode DPR sebelumnya.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/7/2025).
Adies, yang mengaku menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK pada periode lalu, mengungkap sebuah fakta penting: RUU tersebut sebenarnya sudah berada di tahap akhir.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah)," tuturnya.
Namun, RUU tersebut tidak sempat diketok palu dan akhirnya menjadi RUU "warisan" atau carry over untuk dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Meski begitu, Adies menyebut hingga kini belum ada pergerakan dari pimpinan DPR untuk membawanya ke sidang paripurna.
"Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan," kata dia.
Penegasan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menampik anggapan bahwa wacana revisi UU MK muncul karena ingin "membalas" putusan MK.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
Menurutnya, revisi ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPR terhadap lembaga negara.
"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," kata Nasir.
Faktanya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK ini sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
Bahkan, pada 13 Mei 2024 lalu, saat DPR masih dalam masa reses, Komisi III dan Pemerintah telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies Kadir saat itu, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Berita Terkait
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
-
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
-
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist