Istilah "horeg" sendiri diberikan oleh masyarakat untuk menggambarkan efek getaran dahsyat yang dihasilkan, yang mampu membuat benda-benda di sekitarnya ikut bergoyang.
Namun, popularitasnya meledak pasca-pandemi, berevolusi dari acara tahunan menjadi hiburan yang lebih sering dipesan warga untuk berbagai perhelatan.
Suara yang dihasilkan bisa mencapai lebih dari 130 desibel, setara dengan suara mesin jet, dan terdengar hingga radius beberapa kilometer.
Di balik kemeriahannya, gemuruh sound horeg mulai menimbulkan keresahan. Suaranya yang terlampau keras dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama bagi warga yang sedang sakit atau beribadah.
Laporan kerusakan properti seperti kaca pecah dan genteng berjatuhan pun mulai bermunculan.
Puncaknya, kontroversi ini sampai ke meja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Setelah melalui kajian, MUI Jatim secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan gangguan, kerusakan, kebisingan ekstrem, hingga diiringi unsur maksiat seperti jogetan erotis dan campur baur pria-wanita yang membuka aurat, bertentangan dengan syariat Islam.
“Ketika penggunaan sound horeg sudah berlebihan, merusak fasilitas umum, mempertontonkan tarian erotis, dan memicu keributan, maka wajar jika MUI mengeluarkan fatwa haram. Ini sejalan dengan keresahan yang dirasakan mayoritas masyarakat,” ujar Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendukung langkah MUI.
Respons Pemerintah dan Dilema Budaya vs Ketertiban
Baca Juga: Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
Fatwa haram ini memicu beragam reaksi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh laporan keresahan masyarakat dan potensi pelanggaran syariat yang merugikan kemaslahatan publik.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil sikap lebih hati-hati.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas regulasi khusus, bukan larangan mutlak.
"Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja," ujar Adhy, yang juga mempertimbangkan dampak ekonomi dari industri sound horeg bagi masyarakat.
Langkah lebih tegas diambil oleh aparat kepolisian di beberapa daerah.
Berita Terkait
-
Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
-
Ahli THT UI: Ketulian Akibat Sound Horeg Itu Tidak Terlihat!
-
Ketika Karnaval Jadi Derita! Sound Horeg dan Dampak Nyata untuk Kesehatan
-
Geger Sound Horeg 135 Desibel, Ustaz Derry: Konser Metal Paling Brutal di Dunia Aja Cuma 109 dB!
-
Ustaz Derry Sulaiman: Hijrahkan Sound Horeg untuk Masjid
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Sinopsis Reminders of Him, Perjuangan Ibu Bertemu Anaknya Setelah 7 Tahun Dipenjara
-
Suami yang Hobi Main Padel Rawan Digoda Ani-Ani
-
10 Tahun Dinanti! Disney+ Resmi Mulai Produksi Live Action Tinker Bell
-
Zahwa Massaid Dekat dengan Jefri Nichol, Reza Artamevia Beri Respons Tak Terduga
-
Man of Fire Angkat Kisah eks Tentara Bayaran Berjuang Lawan Trauma, Tayang di Netflix April
-
Apa Itu Major Depressive Disorder? Gangguan Metal yang Diidap Reza Arap
-
Kronologi Abu Janda Diusir dari Acara iNews TV, Berawal Bahas Amerika Serikat
-
Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti
-
Dinilai Merusak Demokrasi, Dayat Piliang Desak Abu Janda Di-blacklist dari TV
-
Tak Terima Prof Ikrar Dimaki di Acara iNews TV, Jhon Sitorus: Abu Janda Biadab!