Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, dokter Oky Pratama yang dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa beberapa produk skincare Reza Gladys tidak memiliki izin edar dari BPOM dan dinyatakan sebagai produk ilegal serta berbahaya.
"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," tegas Oky.
Salah satu produk yang dimaksud adalah Riberskin Superficial Pink Aging, kosmetik mengandung DNA salmon lengkap dengan jarum suntik yang sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak 2 Februari 2024.
Produk ini dinilai melanggar regulasi karena jarum suntik tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, meskipun memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik," kata Oky.
Selain Riberskin, Oky juga menyebut produk lain milik Reza Gladys yaitu Glafidsya Glowing Booster Cell, yang juga tidak terdaftar dalam sistem BPOM.
Keterangan ini diperkuat dengan postingan resmi akun Instagram BPOM pada 30 Juli 2025, yang merilis daftar kosmetik berbahaya selama periode September 2023–Oktober 2024.
"Produk yang semua harus kita jual itu harus ber-BPOM," ujar Oky.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk yang digunakan dengan alat seperti jarum atau microneedle dan diinjeksikan, tidak dikategorikan sebagai kosmetik dan wajib memenuhi standar alat kesehatan.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Nikita Mirzani dituduh memeras pemilik usaha skincare milik Reza Gladys (RGP) senilai Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk ilegal tersebut. Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, dijerat pasal-pasal terkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk pelanggaran UU ITE.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Nikita Mirzani, tetapi juga membuka fakta baru soal peredaran kosmetik ilegal yang marak dijual di masyarakat, tanpa pengawasan ketat dari lembaga terkait. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?
-
Foto Wanita Ditemukan Bersama Darah dan Buhul Santet, Korban Muncul di Medsos
-
5 Kejutan Trailer Dune: Part Three, Ada Robert Pattinson Tampil Manglingi
-
Sinopsis Film Dune: Part Three, Robert Pattinson Jadi Antagonis
-
Sahabat Vidi Aldiano Maafkan Kelakuan Emy Aghnia, Tapi Tolak Melupakan
-
Sinopsis Cellar Door: Uji Nyali Jordana Brewster di Balik Misteri Pintu Terlarang
-
Sinopsis Drakor The Scarecrow, Park Hae Soo Jadi Detektif yang Selidiki Kasus Pembunuhan Berantai
-
Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi
-
Rampage: Dwayne Johnson Hadapi Monster Raksasa yang Ganas, Malam Ini di Trans TV
-
Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama