Suara.com - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas pada Kamis, 31 Juli 2025. Bukan karena perdebatan hukum yang sengit, melainkan akibat luapan emosi artis kontroversial, Nikita Mirzani, yang meledak sesaat setelah sidang lanjutannya usai.
Aksi amarahnya di dalam ruang sidang kini menjadi sorotan, bukan hanya sebagai drama, tetapi juga karena berpotensi menyeretnya ke dalam konsekuensi hukum serius yang dikenal sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Insiden tersebut terjadi ketika Nikita, yang tampak tidak puas dengan jalannya persidangan, meluapkan amarahnya dengan teriakan dan gestur tubuh yang emosional.
Meskipun majelis hakim telah menutup sidang, tindakannya yang terjadi di dalam ruang sakral peradilan itu terekam jelas dan dengan cepat menjadi perbincangan publik.
Peristiwa ini membuka diskursus mengenai batasan antara ekspresi kekecewaan personal dengan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa lembaga peradilan.
Parahnya lagi Nikita Mirzani juga menolak menggunakan baju tahanan usai sidang saat petugas kejaksaannya memintanya untuk menggunakan baju tahanan.
Secara yuridis, contempt of court adalah setiap tindakan atau ucapan yang bertujuan merendahkan martabat, wibawa, dan kehormatan lembaga peradilan, serta dapat menghalangi jalannya proses hukum.
Tindakan Nikita, yang dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum, dapat dikategorikan sebagai direct contempt atau penghinaan langsung karena terjadi di dalam gedung pengadilan dan berpotensi mengganggu ketertiban.
Ancaman sanksi bagi pelaku contempt of court diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya
Pasal 217 KUHP, misalnya, menyatakan bahwa siapa pun yang membuat kegaduhan dalam sidang pengadilan saat hakim sedang menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, sanksi untuk perbuatan serupa diatur dalam Pasal 279 dengan ancaman pidana denda Kategori II, yang nilainya mencapai Rp 10.000.000.
Tidak hanya itu, jika amarah tersebut disertai dengan ucapan yang menghina langsung kepada hakim, potensi hukumnya bisa lebih berat.
Hakim memiliki diskresi untuk mengambil tindakan langsung, seperti memerintahkan pelaku untuk ditahan, atau melaporkannya sebagai tindak pidana terpisah.
Jika dianggap melanggar beberapa pasal sekaligus, akumulasi denda bisa mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk potensi ancaman pidana kurungan.
Meskipun luapan emosi bisa dipandang sebagai reaksi manusiawi atas tekanan psikologis selama persidangan, hukum acara yang berlaku di pengadilan menetapkan standar perilaku yang ketat bagi semua pihak, tanpa terkecuali.
Berita Terkait
-
Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya
-
Nikita Mirzani Bentak Hakim di Persidangan, Bakal Jadi Senjata Makan Tuan
-
"JANGAN SENTUH SAYA!" Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tolak Kenakan Rompi Tahanan
-
Oky Pratama Meradang! Dituduh Terlibat Pemerasan Reza Gladys, Ini Reaksinya
-
Merasa Dijebak, Oky Pratama Menyesal Bantu Reza Gladys: Ujung-ujungnya Saya Terseret
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Viral Kabar Anak Denada Nikah Siri dan Telantarkan Anak, Serangan Balik untuk Membungkam?
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Gosip Panas, Kim Kardashian dan Lewis Hamilton Dikabarkan Pacaran
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Bikin Susah Move On! Kupas Tuntas Konser Perdana ATEEZ di Indonesia
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
-
Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2026, Ada Bad Bunny hingga Lady Gaga
-
Selain Ressa, Denada Juga Mohon Maaf ke Almarhumah Ibunya: Semoga Dosa Khilaf Saya Diampuni
-
Hamil Besar Anak Ketiga, Zaskia Sungkar Akui Geraknya Kini 'Slowmo' Kayak Siput
-
Buka Suara Soal Ressa, Denada Sebut Kondisi Mental Jadi Alasan Tak Rawat Anak