Suara.com - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas pada Kamis, 31 Juli 2025. Bukan karena perdebatan hukum yang sengit, melainkan akibat luapan emosi artis kontroversial, Nikita Mirzani, yang meledak sesaat setelah sidang lanjutannya usai.
Aksi amarahnya di dalam ruang sidang kini menjadi sorotan, bukan hanya sebagai drama, tetapi juga karena berpotensi menyeretnya ke dalam konsekuensi hukum serius yang dikenal sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Insiden tersebut terjadi ketika Nikita, yang tampak tidak puas dengan jalannya persidangan, meluapkan amarahnya dengan teriakan dan gestur tubuh yang emosional.
Meskipun majelis hakim telah menutup sidang, tindakannya yang terjadi di dalam ruang sakral peradilan itu terekam jelas dan dengan cepat menjadi perbincangan publik.
Peristiwa ini membuka diskursus mengenai batasan antara ekspresi kekecewaan personal dengan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa lembaga peradilan.
Parahnya lagi Nikita Mirzani juga menolak menggunakan baju tahanan usai sidang saat petugas kejaksaannya memintanya untuk menggunakan baju tahanan.
Secara yuridis, contempt of court adalah setiap tindakan atau ucapan yang bertujuan merendahkan martabat, wibawa, dan kehormatan lembaga peradilan, serta dapat menghalangi jalannya proses hukum.
Tindakan Nikita, yang dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum, dapat dikategorikan sebagai direct contempt atau penghinaan langsung karena terjadi di dalam gedung pengadilan dan berpotensi mengganggu ketertiban.
Ancaman sanksi bagi pelaku contempt of court diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya
Pasal 217 KUHP, misalnya, menyatakan bahwa siapa pun yang membuat kegaduhan dalam sidang pengadilan saat hakim sedang menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, sanksi untuk perbuatan serupa diatur dalam Pasal 279 dengan ancaman pidana denda Kategori II, yang nilainya mencapai Rp 10.000.000.
Tidak hanya itu, jika amarah tersebut disertai dengan ucapan yang menghina langsung kepada hakim, potensi hukumnya bisa lebih berat.
Hakim memiliki diskresi untuk mengambil tindakan langsung, seperti memerintahkan pelaku untuk ditahan, atau melaporkannya sebagai tindak pidana terpisah.
Jika dianggap melanggar beberapa pasal sekaligus, akumulasi denda bisa mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk potensi ancaman pidana kurungan.
Meskipun luapan emosi bisa dipandang sebagai reaksi manusiawi atas tekanan psikologis selama persidangan, hukum acara yang berlaku di pengadilan menetapkan standar perilaku yang ketat bagi semua pihak, tanpa terkecuali.
Berita Terkait
-
Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya
-
Nikita Mirzani Bentak Hakim di Persidangan, Bakal Jadi Senjata Makan Tuan
-
"JANGAN SENTUH SAYA!" Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tolak Kenakan Rompi Tahanan
-
Oky Pratama Meradang! Dituduh Terlibat Pemerasan Reza Gladys, Ini Reaksinya
-
Merasa Dijebak, Oky Pratama Menyesal Bantu Reza Gladys: Ujung-ujungnya Saya Terseret
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026