Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, kembali menjadi bahan perbincangan hangat di jagat maya.
Bukan hanya karena kebijakan kontroversialnya memblokir rekening dormant selama tiga bulan, tapi juga lantaran penampilannya yang mencuri perhatian, terutama soal jam tangan mewah yang dikenakannya.
Salah satu koleksinya bahkan ditaksir seharga Rp124 juta. Hal ini sontak membuat publik penasaran, berapa sih gaji Kepala PPATK?
Viral Punya Koleksi Jam Tangan Mewah
Sorotan terhadap jam tangan Ivan Yustiavandana bermula dari unggahan akun Instagram @luckchan.
Pemilik akun tersebut adalah seorang influencer yang rutin membahas koleksi jam tangan mewah milik para tokoh publik.
Dalam salah satu unggahannya, @luckchan mengulas tiga jenis jam tangan yang pernah dikenakan Kepala PPATK.
Pertama adalah Apple Watch Series 7 warna biru dengan harga sekitar Rp6,5 juta. Lalu ada juga Garmin Fenix 7 senilai Rp14,9 juta,
Kolekasi yang paling mencolok adalah Panerai Submersible Pam 305, sebuah jam tangan sport dengan harga mencapai Rp124 juta.
Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judi Online di RI Diprediksi Tembus Rp1.100 Triliun pada 2025
Unggahan ini sontak menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang sekadar takjub, tapi banyak pula yang menyindir tajam, mempertanyakan sumber dana dan relevansi gaya hidup mewah seorang pejabat negara.
Tak sedikit pula yang bertanya-tanya, "Sebenarnya, berapa sih gaji Ketua PPATK?"
Rincian Gaji Kepala PPATK
Berdasarkan data yang tersedia, total penghasilan Kepala PPATK, termasuk gaji dan tunjangan, diperkirakan mencapai Rp61 juta hingga hampir Rp70 juta per bulan.
Rinciannya adalah gaji pokok dan tunjangan fungsional sekitar Rp24.134.000 per bulan.
Ivan Yustiavandana juga berhak atas Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh), yakni sekitar Rp7.241.000 per bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2019, tunjangan khusus pegawai PPATK disesuaikan dengan kelas jabatan.
Untuk level pimpinan seperti Kepala PPATK, nilainya bisa mencapai Rp47,5 juta per bulan.
Tak hanya gaji, Ketua PPATK juga mendapat fasilitas rumah dinas, dan mungkin tunjangan operasional serta kendaraan dinas sebagaimana pejabat setingkat eselon I lainnya.
Kekayaan Naik, Publik Curiga?
Dalam laporan LHKPN tahun 2023, harta kekayaan Ivan Yustiavandana dilaporkan mengalami peningkatan.
Meski tidak menyalahi aturan, hal ini tetap menjadi bahan spekulasi dan diskusi publik, apalagi di tengah panasnya isu pemblokiran rekening bank yang menyentuh nasabah biasa.
PPATK sendiri menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant dilakukan demi mencegah tindak pidana, terutama judi online dan pencucian uang.
Namun kebijakan ini menuai protes keras dari masyarakat karena dianggap merugikan dan melanggar hak privasi.
Warganet menilai, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, gaya hidup pejabat publik seperti Ketua PPATK seharusnya tidak mencolok.
Apalagi jabatan tersebut terkait langsung dengan pengawasan keuangan dan transaksi mencurigakan.
Melihat nominal penghasilan Ivan Yustiavandana, tentu membeli jam tangan mewah bukan hal mustahil secara finansial. Namun yang menjadi perdebatan adalah soal etika.
Seorang pejabat publik seharusnya tampil sederhana dan mengedepankan integritas, apalagi jika menjabat di lembaga yang bertugas memberantas transaksi mencurigakan.
Apalagi dalam kasus-kasus sebelumnya, PPATK pernah mengungkap adanya pembelian jam tangan mewah senilai ratusan juta rupiah dalam konteks investigasi terhadap kasus korupsi lain.
Harga koleksi jam tangan Ivan menjadi viral karena masyarakat mengaitkan lonjakan harta kekayaan dan jabatannya dengan gaya hidup mewah yang diduga dia miliki.
Di sisi lain, perlu juga diingat bahwa memiliki barang mewah bukan otomatis berarti hasil dari tindakan tidak sah.
Jika pembelian dilakukan secara sah, dengan sumber dana jelas dan sesuai profil kekayaan, maka tak ada pelanggaran hukum.
Namun demikian, transparansi dan sensitivitas sosial tetap menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara seperti PPATK.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun
-
PPATK Waspadai Lonjakan Transaksi Judi Online: Naik 206 Persen dalam Setahun
-
Ada 571 Ribu NIK Penerima Bansos Ternyata Pemain Judol, Kepala PPATK: Itu Baru dari Satu Bank
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami
-
Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini