Suara.com - Ketika pelaku-pelaku usaha dituntut untuk membayar, ternyata pemerintah tak pernah memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dipakai untuk acara-acara besar.
Bahkan, ironi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah, sebagai penyelenggara sekaligus pembuat undang-undang, dituding tidak pernah membayar sepeser pun royalti kepada para pencipta lagu yang karyanya digunakan.
Kritik tajam ini dilontarkan langsung oleh sosok yang sangat dihormati di industri musik Tanah Air, Hein Enteng Tanamal.
Sebagai musisi senior sekaligus pendiri Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia, Karya Cipta Indonesia (KCI), pernyataannya membuka tabir kelam yang selama ini jarang tersentuh.
Menurutnya, praktik ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap hak para seniman.
Hein memberikan contoh konkret yang mudah dipahami publik: pertandingan sepak bola yang digelar oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI.
Dalam setiap laga, puluhan ribu penonton hadir, tiket terjual habis, dan lagu-lagu pembangkit semangat dari berbagai musisi diputar tanpa henti.
Namun, aliran keuntungan ekonomi itu tidak pernah sampai ke kantong para pencipta lagu.
Baca Juga: Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas
“Umpamanya pertandingan sepak bola begitu, kan pakai lagu. Semestinya membayar. Tapi sampai saat ini tidak," kata Hein, dikutip hari Rabu (13/8/2025).
Baginya, setiap acara yang memiliki manfaat ekonomi, seperti penjualan tiket atau sponsor, secara otomatis masuk dalam kategori penggunaan komersial.
Karenanya, kewajiban membayar royalti seharusnya mutlak diberlakukan, tanpa terkecuali, termasuk untuk acara yang digelar oleh institusi negara.
Ironi Sang Pembuat Undang-Undang
Kekecewaan Hein dan para musisi lainnya semakin dalam ketika melihat bahwa kewajiban ini sebenarnya telah tertuang dengan sangat jelas dalam produk hukum yang dibuat oleh pemerintah sendiri bersama DPR, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia secara spesifik menunjuk Pasal 51 dalam UU tersebut, yang menjadi dasar hukum kewajiban pemerintah. Hein memaparkan isi pasal tersebut yang seolah menjadi pedang bermata dua.
Tag
Berita Terkait
-
Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas
-
Kicauan Burung Disangka Musik: Hotel di Jawa Timur Protes Keras Usai Disomasi LMKN
-
Tompi Izinkan Lagunya Dinyanyikan Gratis, Sindir Keras Mekanisme Royalti: Gak Masuk Akal Sehat!
-
WAMI Gercep Minta Maaf ke Ari Lasso Soal Data Royalti, Badai Protes: Pilih Kasih Apa Gimana?
-
Buntut Kisruh Royalti, Tompi Mantap Hengkang dari WAMI
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Promotor HS Pastikan, Seluruh Keuntungan Konser Slank akan Disumbangkan untuk Aceh dan Sumatra
-
Lika-liku Perjalanan Tasya hingga jadi Juara Dangdut Academy 7, Pantang Menyerah!
-
Agama Omara Esteghlal Apa? Gara-Gara Foto Ini Disangka Beda Keyakinan dengan Prilly Latuconsina
-
Jule Akhirnya Bakal Muncul Perdana di Podcast Richard Lee, Fix Lepas Hijab?
-
Safa Marwah Tanggapi Dugaan Pernah Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil
-
Prabowo Subianto Kirim Hampers Sayuran ke Hotman Paris, Ternyata Ada Hubungan soal Penyakit
-
Bumi Runtuh Malam Ini! Jangan Lewatkan Ketegangan Film 2012 di Trans TV
-
Ogah Disebut Serakah, Insanul Fahmi Bela Diri Nikahi Inara Rusli: Daripada Cuma "Jajan"
-
Sinopsis Film Sister: Jung Zi So, Lee Soo Hyuk, dan Cha Joo Young Terlibat Kasus Penculikan
-
Dulu Khianati Istri demi Inara Rusli, Kini Insanul Fahmi Berjanji Jadi Perisai untuk Mawa