Suara.com - Perseteruan panjang antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut.
Mengutip situs resmi MA pada Kamis, 14 Agustus 2025, amar putusan berbunyi singkat, yakni "Kabul".
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga kali penampilan lagu tersebut tanpa izin.
Respons Ari Bias
Menanggapi putusan tersebut, Ari Bias angkat bicara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia menegaskan menerima hasil keputusan hukum dengan lapang dada.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias.
Sang pencipta lagu juga bersyukur perkara yang bergulir sejak awal tahun itu kini tuntas di tingkat kasasi.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tutur dia.
Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Selain Didesak Menikah, Adam Rosyadi Diminta Ajak Agnez Mo Mualaf
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegasnya.
Sebagai pengingat, sengketa ini bermula dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Ari lantas menggugat dan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta.
Putusan tersebut mewajibkan Agnez membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA. Kini, dengan putusan terbaru, MA membatalkan kewajiban pembayaran denda tersebut.
Berita Terkait
-
Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
Ini Lagu yang Menyeret Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
-
Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah
-
7 Fakta Hubungan Agnez Mo dan Adam Rosadi, Resmi Pacaran hingga Didesak Jadi Mualaf
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral