Suara.com - Perseteruan panjang antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut.
Mengutip situs resmi MA pada Kamis, 14 Agustus 2025, amar putusan berbunyi singkat, yakni "Kabul".
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga kali penampilan lagu tersebut tanpa izin.
Respons Ari Bias
Menanggapi putusan tersebut, Ari Bias angkat bicara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia menegaskan menerima hasil keputusan hukum dengan lapang dada.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias.
Sang pencipta lagu juga bersyukur perkara yang bergulir sejak awal tahun itu kini tuntas di tingkat kasasi.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tutur dia.
Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Selain Didesak Menikah, Adam Rosyadi Diminta Ajak Agnez Mo Mualaf
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegasnya.
Sebagai pengingat, sengketa ini bermula dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Ari lantas menggugat dan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta.
Putusan tersebut mewajibkan Agnez membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA. Kini, dengan putusan terbaru, MA membatalkan kewajiban pembayaran denda tersebut.
Berita Terkait
-
Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
Ini Lagu yang Menyeret Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
-
Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah
-
7 Fakta Hubungan Agnez Mo dan Adam Rosadi, Resmi Pacaran hingga Didesak Jadi Mualaf
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Profil Annisa Dalimunthe, Diva Cilik yang Guncang Panggung The Catwalk Master Asia 2026
-
Ratu Rizky Nabila Dituding 'Menari' saat Istri Pertama Pesulap Merah Meninggal
-
Tristan Molina 'Nembak' Olla Ramlan di Ranjang?
-
Sinopsis Canvas of Blood, Kim Nam Gil dan Park Bo Gum Berebut Kekuasaan di Film Sejarah Baru
-
Sinopsis Film Mandarin The Lost Bladesman, Kisah Epik Jenderal Pemberani Guan Yu
-
Terlalu Mesra dengan Fadi Alaydrus, Tatjana Saphira Bicara Kemungkinan Cinlok
-
Universal Pictures Umumkan The Mummy 4 Tayang 2028, Brendan Fraser dan Rachel Weisz Comeback
-
4 Fakta Menarik Girl From Nowhere: The Reset, Hadirkan Nanno yang Berbeda
-
Nyaris jadi Korban Mohan Hazian, Cewek Ini Diajak Pemotretan Berduaan
-
Runner Runner: Justin Timberlake Terjebak di Dunia Judi Online, Malam Ini di Trans TV