Suara.com - Perseteruan panjang antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut.
Mengutip situs resmi MA pada Kamis, 14 Agustus 2025, amar putusan berbunyi singkat, yakni "Kabul".
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga kali penampilan lagu tersebut tanpa izin.
Respons Ari Bias
Menanggapi putusan tersebut, Ari Bias angkat bicara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia menegaskan menerima hasil keputusan hukum dengan lapang dada.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias.
Sang pencipta lagu juga bersyukur perkara yang bergulir sejak awal tahun itu kini tuntas di tingkat kasasi.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tutur dia.
Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Selain Didesak Menikah, Adam Rosyadi Diminta Ajak Agnez Mo Mualaf
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegasnya.
Sebagai pengingat, sengketa ini bermula dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Ari lantas menggugat dan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta.
Putusan tersebut mewajibkan Agnez membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA. Kini, dengan putusan terbaru, MA membatalkan kewajiban pembayaran denda tersebut.
Berita Terkait
-
Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
Ini Lagu yang Menyeret Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
-
Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah
-
7 Fakta Hubungan Agnez Mo dan Adam Rosadi, Resmi Pacaran hingga Didesak Jadi Mualaf
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok