Suara.com - Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Perusahaan tersebut merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.
Ira dijerat dalam kasus penggunaan lagu dan musik di sejumlah gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hak cipta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang masuk pada 26 Agustus 2024.
Laporan itu dilayangkan oleh Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," ujar Ariasandy kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Dari hasil penyidikan, Ira diduga melanggar Pasal 24 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka, Ira tidak ditahan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.
Polda Bali menyebut kerugian akibat penggunaan musik dan lagu tanpa izin oleh gerai-gerai Mie Gacoan di Bali ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Baca Juga: Perbandingan Harga Pasar Thom Haye vs Tim Receveur, Gelandang Almere yang Resmi Gabung Dewa United
Takaran kerugian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk pemanfaatan komersial musik dan lagu di kategori restoran.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus: jumlah kursi dalam satu outlet × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," pungkas Ariasandy.
Berita Terkait
-
Bukan Jens Raven, Ini 3 Pemain Muda yang Dipantau Pelatih Bali United
-
Bali United Uji Coba Lawan Bhayangkara Lampung, Bekal Penting Jelang Super League 2025/2026
-
Ada Geng Narkoba dalam Kasus Penembakan WNA Australia ?
-
Perbandingan Harga Pasar Thom Haye vs Tim Receveur, Gelandang Almere yang Resmi Gabung Dewa United
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Super League 2025/2026
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua