Suara.com - Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Perusahaan tersebut merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.
Ira dijerat dalam kasus penggunaan lagu dan musik di sejumlah gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hak cipta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang masuk pada 26 Agustus 2024.
Laporan itu dilayangkan oleh Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," ujar Ariasandy kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Dari hasil penyidikan, Ira diduga melanggar Pasal 24 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka, Ira tidak ditahan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.
Polda Bali menyebut kerugian akibat penggunaan musik dan lagu tanpa izin oleh gerai-gerai Mie Gacoan di Bali ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Baca Juga: Perbandingan Harga Pasar Thom Haye vs Tim Receveur, Gelandang Almere yang Resmi Gabung Dewa United
Takaran kerugian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk pemanfaatan komersial musik dan lagu di kategori restoran.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus: jumlah kursi dalam satu outlet × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," pungkas Ariasandy.
Berita Terkait
-
Bukan Jens Raven, Ini 3 Pemain Muda yang Dipantau Pelatih Bali United
-
Bali United Uji Coba Lawan Bhayangkara Lampung, Bekal Penting Jelang Super League 2025/2026
-
Ada Geng Narkoba dalam Kasus Penembakan WNA Australia ?
-
Perbandingan Harga Pasar Thom Haye vs Tim Receveur, Gelandang Almere yang Resmi Gabung Dewa United
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Super League 2025/2026
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda