Suara.com - Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Perusahaan tersebut merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.
Ira dijerat dalam kasus penggunaan lagu dan musik di sejumlah gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hak cipta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang masuk pada 26 Agustus 2024.
Laporan itu dilayangkan oleh Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," ujar Ariasandy kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Dari hasil penyidikan, Ira diduga melanggar Pasal 24 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka, Ira tidak ditahan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.
Polda Bali menyebut kerugian akibat penggunaan musik dan lagu tanpa izin oleh gerai-gerai Mie Gacoan di Bali ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Baca Juga: Perbandingan Harga Pasar Thom Haye vs Tim Receveur, Gelandang Almere yang Resmi Gabung Dewa United
Takaran kerugian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk pemanfaatan komersial musik dan lagu di kategori restoran.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus: jumlah kursi dalam satu outlet × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," pungkas Ariasandy.
Berita Terkait
-
Bukan Jens Raven, Ini 3 Pemain Muda yang Dipantau Pelatih Bali United
-
Bali United Uji Coba Lawan Bhayangkara Lampung, Bekal Penting Jelang Super League 2025/2026
-
Ada Geng Narkoba dalam Kasus Penembakan WNA Australia ?
-
Perbandingan Harga Pasar Thom Haye vs Tim Receveur, Gelandang Almere yang Resmi Gabung Dewa United
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Super League 2025/2026
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!