Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari salah satu jenama kuliner paling viral di Indonesia. Di tengah hiruk pikuk antrean pelanggan, bisnis Mie Gacoan di Bali kini terseret masalah hukum serius.
Polda Bali secara resmi menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira (IGASI), pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Masalah ini berawal dari hal yang sering dianggap sepele oleh banyak pengusaha: memutar musik di tempat usaha.
Namun, bagi para musisi dan pencipta lagu, ini adalah soal keadilan dan hak ekonomi. Polda Bali bergerak setelah menerima aduan resmi pada 26 Agustus 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinilai cukup serius untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi yang terbit pada 20 Januari 2025, yang akhirnya menyeret nama sang direktur ke dalam status tersangka.
Gugatan Miliaran dari Balik Panggung Musik
Pelapor dalam kasus ini bukanlah perorangan, melainkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi mewakili kepentingan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Mereka menuding Mie Gacoan telah secara komersial memanfaatkan karya musik tanpa membayarkan royalti yang menjadi hak para seniman.
Baca Juga: Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata Kombes Ariasandy.
Angka kerugian yang dituntut pun tidak main-main. Pihak pelapor mengklaim nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh seluruh gerai Mie Gacoan di Bali bisa mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini bukan tanpa dasar. Kalkulasinya mengacu langsung pada peraturan resmi negara.
"Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti... kategori restoran," jelas Ariasandy.
Secara spesifik, estimasi royalti dihitung menggunakan formula: jumlah kursi dalam 1 outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
Dengan puluhan hingga ratusan kursi di setiap gerainya yang selalu ramai, mudah untuk membayangkan bagaimana angka tersebut bisa membengkak hingga miliaran rupiah.
Tanggung Jawab Penuh di Pundak Direktur
Berita Terkait
-
Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
-
Bukan Galau Biasa, Shinyu TWS Bagikan Rapp Mellow di Lagu 'Aqua Man'
-
Esensi Lagu TWICE 'This is For': Perempuan dan Kepercayaan Diri
-
Bukan Sekadar Kangen, Ini Makna Unik 'Lilili Yabbay' Oleh SEVENTEEN
-
Baru 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Langsung Kantongi Duit Rp114 Juta dari Royalti Lagunya
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Perusahaan Didesak Alihkan Dana CSR untuk Korban Banjir, Tapi Jangan Ada Iklan Terselubung