Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari salah satu jenama kuliner paling viral di Indonesia. Di tengah hiruk pikuk antrean pelanggan, bisnis Mie Gacoan di Bali kini terseret masalah hukum serius.
Polda Bali secara resmi menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira (IGASI), pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Masalah ini berawal dari hal yang sering dianggap sepele oleh banyak pengusaha: memutar musik di tempat usaha.
Namun, bagi para musisi dan pencipta lagu, ini adalah soal keadilan dan hak ekonomi. Polda Bali bergerak setelah menerima aduan resmi pada 26 Agustus 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinilai cukup serius untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi yang terbit pada 20 Januari 2025, yang akhirnya menyeret nama sang direktur ke dalam status tersangka.
Gugatan Miliaran dari Balik Panggung Musik
Pelapor dalam kasus ini bukanlah perorangan, melainkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi mewakili kepentingan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Mereka menuding Mie Gacoan telah secara komersial memanfaatkan karya musik tanpa membayarkan royalti yang menjadi hak para seniman.
Baca Juga: Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata Kombes Ariasandy.
Angka kerugian yang dituntut pun tidak main-main. Pihak pelapor mengklaim nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh seluruh gerai Mie Gacoan di Bali bisa mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini bukan tanpa dasar. Kalkulasinya mengacu langsung pada peraturan resmi negara.
"Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti... kategori restoran," jelas Ariasandy.
Secara spesifik, estimasi royalti dihitung menggunakan formula: jumlah kursi dalam 1 outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
Dengan puluhan hingga ratusan kursi di setiap gerainya yang selalu ramai, mudah untuk membayangkan bagaimana angka tersebut bisa membengkak hingga miliaran rupiah.
Tanggung Jawab Penuh di Pundak Direktur
Berita Terkait
-
Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
-
Bukan Galau Biasa, Shinyu TWS Bagikan Rapp Mellow di Lagu 'Aqua Man'
-
Esensi Lagu TWICE 'This is For': Perempuan dan Kepercayaan Diri
-
Bukan Sekadar Kangen, Ini Makna Unik 'Lilili Yabbay' Oleh SEVENTEEN
-
Baru 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Langsung Kantongi Duit Rp114 Juta dari Royalti Lagunya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru