Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari salah satu jenama kuliner paling viral di Indonesia. Di tengah hiruk pikuk antrean pelanggan, bisnis Mie Gacoan di Bali kini terseret masalah hukum serius.
Polda Bali secara resmi menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira (IGASI), pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Masalah ini berawal dari hal yang sering dianggap sepele oleh banyak pengusaha: memutar musik di tempat usaha.
Namun, bagi para musisi dan pencipta lagu, ini adalah soal keadilan dan hak ekonomi. Polda Bali bergerak setelah menerima aduan resmi pada 26 Agustus 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinilai cukup serius untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi yang terbit pada 20 Januari 2025, yang akhirnya menyeret nama sang direktur ke dalam status tersangka.
Gugatan Miliaran dari Balik Panggung Musik
Pelapor dalam kasus ini bukanlah perorangan, melainkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi mewakili kepentingan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Mereka menuding Mie Gacoan telah secara komersial memanfaatkan karya musik tanpa membayarkan royalti yang menjadi hak para seniman.
Baca Juga: Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata Kombes Ariasandy.
Angka kerugian yang dituntut pun tidak main-main. Pihak pelapor mengklaim nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh seluruh gerai Mie Gacoan di Bali bisa mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini bukan tanpa dasar. Kalkulasinya mengacu langsung pada peraturan resmi negara.
"Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti... kategori restoran," jelas Ariasandy.
Secara spesifik, estimasi royalti dihitung menggunakan formula: jumlah kursi dalam 1 outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
Dengan puluhan hingga ratusan kursi di setiap gerainya yang selalu ramai, mudah untuk membayangkan bagaimana angka tersebut bisa membengkak hingga miliaran rupiah.
Tanggung Jawab Penuh di Pundak Direktur
Berita Terkait
-
Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
-
Bukan Galau Biasa, Shinyu TWS Bagikan Rapp Mellow di Lagu 'Aqua Man'
-
Esensi Lagu TWICE 'This is For': Perempuan dan Kepercayaan Diri
-
Bukan Sekadar Kangen, Ini Makna Unik 'Lilili Yabbay' Oleh SEVENTEEN
-
Baru 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Langsung Kantongi Duit Rp114 Juta dari Royalti Lagunya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!