- Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara
- Vadel Badjideh kecewa tuntutan yang dia dapat cukup berat
- Meski kecewa, Vadel Badjideh tak takut hadapi tuntutan 12 tahun penjara
Suara.com - Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Sidang tuntutan Vadel Badjideh dibacakan secara online pada pekan lalu. Baru pada hari ini, Senin, 8 September di agenda pledoi, mantan pacar Lolly ini hadir di pengadilan.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Vadel Badjideh mengaku kecewa atas tuntutan yang dianggap berat olehnya.
"Kecewa," ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 September 2025.
Kendati demikian, konten kreator 20 tahun itu memilih bersikap pasrah. Ia menyerahkan nasib akhir kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Cuma kita serahin lagi ke Allah aja," sambungnya.
Saat disinggung mengenai ada atau tidaknya rasa takut menghadapi ancaman kurungan penjara selama belasan tahun, Vadel Badjideh dengan tegas membantahnya.
Secara mengejutkan, ia justru menganggap hukuman tersebut sebagai jalan menuju surga.
"Kalau takut, enggak. Karena kalau janjinya surga buat saya, enggak apa-apa," kata Vadel Badjideh.
Baca Juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!
Selama menjalani proses hukum hingga kini, Vadel Badjideh mengaku mendapatkan kekuatan dari keluarga serta pelajaran berharga yang ia petik selama berada di dalam tahanan.
"Keluarga, dan banyaknya mukjizat dan banyaknya belajar dari orang-orang yang di dalam," jelasnya.
Oleh karena itu, Vadel Badjideh menegaskan dirinya telah siap secara mental untuk menghadapi vonis apa pun yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan mendatang.
"Siap, Insya Allah siap," ujar Vadel Badjideh.
Berita Terkait
-
Lama Tak Terdengar, Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor