Entertainment / Gosip
Selasa, 23 September 2025 | 14:54 WIB
Suami mendiang Mpok Alpa, Aji Darmaji dan kuasa hukumnya, Zaki R. Mosabasa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Suami Mpok Alpa, Aji Darmaji atau akrab disapa Idung mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun sayangnya langkah suami Mpok Alpa tersebut memunculkan kontroversi di keluarga sang istri.

Selain itu, muncul juga tudingan negatif yang mengatakan bahwa Aji Darmaji sengaja mengajukan permohonan perwalian anak karena ada niat menguasai harta peninggalan sang istri.

Meski diterpa isu negatif, langkah suami Mpok Alpa tersebut justru mendapatkan respons positif dari praktisi hukum Deolipa Yumara.

Menurut Deolipa, langkah Aji disebut sudah tepat karena anak-anaknya masih di bawah umur sehingga membutuhkan wali untuk mengurus segala administrasi termasuk masalah warisan.

“Ya bagus dong, sebenarnya ini kan ada anak dari almarhum Mpok Alpa sama suaminya punya anak tiga. Anak tiga ini tentunya kalau pakai ilmu waris, Mpok Alpa apa yang dia punya di harta bersama maupun harta bawaan itu akan jatuh ke anak,” kata Deolipa dikutip dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Senin, 22 September 2025.

“Cuma karena anak ini masih di bawah umur, tentunya ada perwalian,” imbuhnya.

Deolipa juga menjelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka harta warisan otomatis jatuh kepada ahli waris.

Baca Juga: Dikira Incar Harta Almarhum Istri, Suami Mpok Alpa Tegaskan Cuma Urusan Perwalian Anak Bukan Warisan

“Mengenai kewarisan, harus ada perwalian, karena ketika seseorang meninggal dunia meninggalkan ahli waris, maka ahli waris ini langsung menjadi pemilik harta,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan suami Mpok Alpa dinilai sudah tepat karena ingin memperoleh aturan hukum yang jelas.

Mpok Alpa dan suami, Aji Darmaji. (Instagram/@jie.langit)

“Suaminya Mpok Alpa mengajukan dokumen perwalian, berarti dia maunya ada legal standing yang jelas, yang faktual secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deolipa menilai bahwa tudingan soal menguasai harta warisan hanya dituduhkan oleh orang-orang yang tak paham hukum

“Itu dugaan orang-orang yang enggak ngerti aja,” katanya.

Langkah permohonan pengajuan perwalian anak yang dilakukan suami Mpok Alpa tersebut justru disebut sudah sesuai dengan aturan hukum agama dan negara.

Load More