Entertainment / Gosip
Selasa, 30 September 2025 | 12:36 WIB
Razman Arif Nasution menghadiri sidang lanjutan melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Razman dirawat di Malaysia karena penyakit GERD dan vertigo yang menyerang pencernaan dan saraf kepala.
  • Kondisinya menurun hingga harus menggunakan kursi roda dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
  • Tim kuasa hukum berharap majelis hakim beri kelonggaran agar Razman bisa fokus pemulihan.

Suara.com - Misteri di balik absennya Razman Arif Nasution dalam sidang putusan kasusnya dengan Hotman Paris akhirnya terungkap. Pengacara berusia 55 tahun itu ternyata menderita penyakit yang cukup serius.

Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, membeberkan kondisi kesehatan kliennya yang kini dirawat di Penang, Malaysia.

Menurutnya, kondisi Razman Arif Nasution belum menunjukkan perbaikan signifikan sejak beberapa minggu terakhir.

"Kondisi pak Razman belum membaik," kata Rahmat Riyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Rahmat menjelaskan bahwa kliennya mengidap dua jenis penyakit yang menyerang sistem pencernaan dan saraf kepala.

Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Kombinasi kedua penyakit inilah yang membuat kondisi Razman menurun drastis hingga harus dilarikan ke luar negeri.

"Sakit Pak Rasman itu kan ada dua, gerd dan vertigo. Vertigo itu yang memang di kepala, gitu," ungkap Rahmat Riyadi.

Ia juga mengelaborasi lebih jauh mengenai vertigo yang diderita Razman. Menurutnya, penyakit tersebut merupakan gangguan yang terjadi di bagian otak.

Akibat penyakitnya, Razman Arif Nasution bahkan sempat terlihat menggunakan kursi roda beberapa hari lalu, menandakan kondisinya yang tidak memungkinkan untuk banyak beraktivitas.

Baca Juga: Tawa Getir Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution yang Tergolek Sakit

"Tiga hari yang lalu, pak Razman kan didorong pakai kursi roda, kan? Nah, artinya itu kan bangun, kan," tuturnya.

Dengan kondisi yang belum stabil, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan kelonggaran agar Razman bisa fokus pada pemulihannya terlebih dahulu.

Sidang putusan ini merupakan babak akhir dari perseteruan hukum antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kasusnya mengenai pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Load More