Entertainment / Gosip
Selasa, 30 September 2025 | 11:46 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (21/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Pengacara yakin hakim tidak akan jatuhkan vonis tanpa kehadiran terdakwa.

  • Kasus pencemaran nama baik tidak bisa diputus secara in absentia.

  • Razman Arif Nasution dinilai kooperatif karena selalu memberikan kabar.

Suara.com - Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution optimistis majelis hakim tidak akan membacakan putusan tanpa kehadiran kliennya (in absentia), meskipun Razman absen pada sidang vonis hari ini, Selasa (30/9/2025).

Keyakinan ini disampaikan oleh pengacara Razman, Rahmat Riyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution berpendapat, kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya tidak termasuk dalam kategori perkara yang bisa diputus secara in absentia.

"Saya pikir keyakinan saya tidak akan seperti itu, karena ini perkara bukan perkara luar biasa," ujar Rahmat Riyadi.

Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengatur mekanisme putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Hal ini berbeda dengan kasus-kasus khusus seperti korupsi atau terorisme.

"Di mana di ITE, dalam Undang-Undang ITE tidak ada mengatur, tidak diperbolehkan putusan dilakukan in absentia, tanpa kehadiran terdakwa," tegasnya.

Rahmat kemudian menjelaskan dua kondisi yang memperbolehkan putusan in absentia. 

Pertama, apabila undang-undang khususnya mengatur, membolehkan itu. "Undang-undang khusus ini termasuk dalam perbuatan korupsi, teroris dan juga kejahatan luar biasa," katanya.

Baca Juga: Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Anak Menkeu Purbaya Sarankan Sedekah

Kondisi kedua adalah jika terdakwa mangkir tanpa memberikan kabar yang jelas setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

"Yang kedua, alasan boleh dilakukan in absentia itu harus dengan dasar panggilan sudah dilakukan secara patut dan sah, tetapi terdakwa tidak ada kabar. Gitu. Tidak ada kabar," tambah pengacara Razman Arif Nasution.

Menurutnya, Razman Arif Nasution adalah terdakwa yang kooperatif karena selalu menginformasikan kondisinya. Oleh karena itu, ia yakin sidang vonis akan ditunda.

"Saya pikir, pak Razman adalah terdakwa yang beriktikad baik yang di mana pak Rasman sejak awal sudah menginformasikan kondisinya," pungkasnya.

Load More