- Sidang vonis Razman tetap digelar, meski ia absen karena sakit dan tim kuasa hukum walk out.
- Tim pengacara protes keras, menyebut pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa langgar hak asasi.
- Majelis hakim tetap lanjutkan sidang, mengacu hukum bahwa putusan bisa dibacakan meski terdakwa absen.
Suara.com - Suasana ruang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution memanas. Tim kuasa hukumnya memutuskan keluar dari persidangan alias walk out.
Aksi protes ini dipicu karena majelis hakim bersikeras untuk melanjutkan agenda pembacaan vonis. Meskipun Razman Arif Nasution sebagai terdakwa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Salah satu pengacara Razman, Rahmat, menyuarakan penolakan tim secara tegas di hadapan majelis hakim. Menurutnya, melanjutkan sidang tanpa kehadiran kliennya merupakan tindakan yang tidak menghargai hak asasi.
“Kami keberatan dan menolak majelis hakim membacakan putusan. Kita juga harus menghormati hak asasi manusia," ujar Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30 September 2025.
Namun, majelis hakim bergeming. Mereka berpendapat bahwa karena seluruh tahap pemeriksaan perkara telah rampung.
Ketidakhadiran terdakwa alias Razman Arif Nasution tidak menjadi halangan untuk membacakan putusan.
Setelah perdebatan yang tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum mengambil langkah dramatis sebagai bentuk protes.
"Mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walkout dari persidangan,” kata Rahmat Riyadi.
Benar saja, seluruh tim kuasa hukum serentak meninggalkan ruang sidang yang masih berlangsung.
Baca Juga: Tawa Getir Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution yang Tergolek Sakit
Meskipun demikian, sidang tetap berjalan. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP.
"Majelis dapat memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa karena pemeriksaan telah selesai. Oleh karena itu, putusan tetap akan dibacakan hari ini," ujar Syofia.
Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris pada Mei 2022.
Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Razman Nasution dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Yakin Hakim Tidak Akan Beri Vonis saat Razman Arif Nasution Dirawat
-
Sidang Vonis Lawan Hotman Paris Terancam Batal Lagi, Razman Nasution Masih Dirawat di Malaysia
-
Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah
-
Hotman Paris Sindir Finansial Razman Arif Nasution, Singgung Kehidupan Rumah Tangga Istri-Istrinya
-
Izin Sakit, Hotman Paris Tegaskan Hakim Tetap Bisa Jatuhi Vonis ke Razman Arif Nasution
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
6 Fakta Film Taj Mahal: An Eternal Love Story, Kembali Tayang di Bioskop untuk Rayakan Valentine
-
Sentil Toxic Relationship, Awdella Rilis Aku Juga Manusia: Jangan Sampai Kehilangan Diri Sendiri
-
Selain Wakaf Alquran, Taqy Malik Pernah Dicari Polisi Arab Saudi Gara-Gara Jual Sedekah Makanan
-
Imbas Taqy Malik Salurkan Wakaf Ribuan Alquran, Pekerja di Tanah Suci Bisa Terancam Dideportasi
-
Salurkan Wakaf Alquran di Tanah Suci, Taqy Malik Diingatkan Teman Berisiko Dipenjara
-
Jule Mendadak Jadi Pahlwan di Perang Knetz vs SEAblings
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Climax, Drakor Comeback Ha Ji Won Setelah 4 Tahun Bareng Ju Ji Hoon
-
Sinopsis 5 Film di Netflix Paling Banyak Ditonton per Hari Ini, Masih Didominasi Horor
-
Sinopsis Film Something Very Bad Is Going to Happen: Teror Salah Menikah
-
Bawa Gen Alpha ke Surabaya Era 60-an, Film Na Willa Janjikan Keajaiban Lewat Kacamata Bocah 6 Tahun