- Sidang vonis Razman tetap digelar, meski ia absen karena sakit dan tim kuasa hukum walk out.
- Tim pengacara protes keras, menyebut pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa langgar hak asasi.
- Majelis hakim tetap lanjutkan sidang, mengacu hukum bahwa putusan bisa dibacakan meski terdakwa absen.
Suara.com - Suasana ruang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution memanas. Tim kuasa hukumnya memutuskan keluar dari persidangan alias walk out.
Aksi protes ini dipicu karena majelis hakim bersikeras untuk melanjutkan agenda pembacaan vonis. Meskipun Razman Arif Nasution sebagai terdakwa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Salah satu pengacara Razman, Rahmat, menyuarakan penolakan tim secara tegas di hadapan majelis hakim. Menurutnya, melanjutkan sidang tanpa kehadiran kliennya merupakan tindakan yang tidak menghargai hak asasi.
“Kami keberatan dan menolak majelis hakim membacakan putusan. Kita juga harus menghormati hak asasi manusia," ujar Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30 September 2025.
Namun, majelis hakim bergeming. Mereka berpendapat bahwa karena seluruh tahap pemeriksaan perkara telah rampung.
Ketidakhadiran terdakwa alias Razman Arif Nasution tidak menjadi halangan untuk membacakan putusan.
Setelah perdebatan yang tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum mengambil langkah dramatis sebagai bentuk protes.
"Mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walkout dari persidangan,” kata Rahmat Riyadi.
Benar saja, seluruh tim kuasa hukum serentak meninggalkan ruang sidang yang masih berlangsung.
Baca Juga: Tawa Getir Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution yang Tergolek Sakit
Meskipun demikian, sidang tetap berjalan. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP.
"Majelis dapat memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa karena pemeriksaan telah selesai. Oleh karena itu, putusan tetap akan dibacakan hari ini," ujar Syofia.
Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris pada Mei 2022.
Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Razman Nasution dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Yakin Hakim Tidak Akan Beri Vonis saat Razman Arif Nasution Dirawat
-
Sidang Vonis Lawan Hotman Paris Terancam Batal Lagi, Razman Nasution Masih Dirawat di Malaysia
-
Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah
-
Hotman Paris Sindir Finansial Razman Arif Nasution, Singgung Kehidupan Rumah Tangga Istri-Istrinya
-
Izin Sakit, Hotman Paris Tegaskan Hakim Tetap Bisa Jatuhi Vonis ke Razman Arif Nasution
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris