- Sidang vonis Razman tetap digelar, meski ia absen karena sakit dan tim kuasa hukum walk out.
- Tim pengacara protes keras, menyebut pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa langgar hak asasi.
- Majelis hakim tetap lanjutkan sidang, mengacu hukum bahwa putusan bisa dibacakan meski terdakwa absen.
Suara.com - Suasana ruang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution memanas. Tim kuasa hukumnya memutuskan keluar dari persidangan alias walk out.
Aksi protes ini dipicu karena majelis hakim bersikeras untuk melanjutkan agenda pembacaan vonis. Meskipun Razman Arif Nasution sebagai terdakwa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Salah satu pengacara Razman, Rahmat, menyuarakan penolakan tim secara tegas di hadapan majelis hakim. Menurutnya, melanjutkan sidang tanpa kehadiran kliennya merupakan tindakan yang tidak menghargai hak asasi.
“Kami keberatan dan menolak majelis hakim membacakan putusan. Kita juga harus menghormati hak asasi manusia," ujar Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30 September 2025.
Namun, majelis hakim bergeming. Mereka berpendapat bahwa karena seluruh tahap pemeriksaan perkara telah rampung.
Ketidakhadiran terdakwa alias Razman Arif Nasution tidak menjadi halangan untuk membacakan putusan.
Setelah perdebatan yang tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum mengambil langkah dramatis sebagai bentuk protes.
"Mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walkout dari persidangan,” kata Rahmat Riyadi.
Benar saja, seluruh tim kuasa hukum serentak meninggalkan ruang sidang yang masih berlangsung.
Baca Juga: Tawa Getir Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution yang Tergolek Sakit
Meskipun demikian, sidang tetap berjalan. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP.
"Majelis dapat memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa karena pemeriksaan telah selesai. Oleh karena itu, putusan tetap akan dibacakan hari ini," ujar Syofia.
Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris pada Mei 2022.
Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Razman Nasution dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Yakin Hakim Tidak Akan Beri Vonis saat Razman Arif Nasution Dirawat
-
Sidang Vonis Lawan Hotman Paris Terancam Batal Lagi, Razman Nasution Masih Dirawat di Malaysia
-
Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah
-
Hotman Paris Sindir Finansial Razman Arif Nasution, Singgung Kehidupan Rumah Tangga Istri-Istrinya
-
Izin Sakit, Hotman Paris Tegaskan Hakim Tetap Bisa Jatuhi Vonis ke Razman Arif Nasution
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Detik-Detik Ariana Grande Diserang Penggemar saat Promo Film Wicked di Singapura
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Buka Peluang Damai, Erika Carlina Hanya Ingin DJ Panda Tulus Akui Kesalahan
-
Profil Maipa Khalifah, Sosok Ibu Pengganti Ruben Onsu yang Terpisah Selama 40 Tahun
-
5 Drakor di Disney+ Tahun Depan, Wajib Masuk Daftar karena Ada Bae Suzy dan Kim Seon Ho
-
Sinopsis Made in Korea, Drakor Comeback Hyun Bin di Disney Plus Hotstar
-
4 Fakta Remake 'My Wife is A Gangster', SinemArt Hadirkan 'Bini Gue Preman'
-
Senderan di Bahu Nicholas Saputra, Raisa Langsung Dijodoh-jodohkan
-
Reza Arap Lamar Lula Lahfah? Bakal Nikah Beda Agama
-
Review Now You See Me: Now You Don't, Reuni Horsemen yang Kurang Greget