Entertainment / Gosip
Selasa, 30 September 2025 | 12:26 WIB
Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025, pengacara pilih walk out. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Sidang vonis Razman tetap digelar, meski ia absen karena sakit dan tim kuasa hukum walk out.
  • Tim pengacara protes keras, menyebut pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa langgar hak asasi.
  • Majelis hakim tetap lanjutkan sidang, mengacu hukum bahwa putusan bisa dibacakan meski terdakwa absen.

Suara.com - Suasana ruang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution memanas. Tim kuasa hukumnya memutuskan keluar dari persidangan alias walk out.

Aksi protes ini dipicu karena majelis hakim bersikeras untuk melanjutkan agenda pembacaan vonis. Meskipun Razman Arif Nasution sebagai terdakwa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

Salah satu pengacara Razman, Rahmat, menyuarakan penolakan tim secara tegas di hadapan majelis hakim. Menurutnya, melanjutkan sidang tanpa kehadiran kliennya merupakan tindakan yang tidak menghargai hak asasi.

“Kami keberatan dan menolak majelis hakim membacakan putusan. Kita juga harus menghormati hak asasi manusia," ujar Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30 September 2025.

Namun, majelis hakim bergeming. Mereka berpendapat bahwa karena seluruh tahap pemeriksaan perkara telah rampung. 

Hotman Paris dan Razman Arif Nasution [Instagram]

Ketidakhadiran terdakwa alias Razman Arif Nasution tidak menjadi halangan untuk membacakan putusan. 

Setelah perdebatan yang tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum mengambil langkah dramatis sebagai bentuk protes.

"Mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walkout dari persidangan,” kata Rahmat Riyadi.

Benar saja, seluruh tim kuasa hukum serentak meninggalkan ruang sidang yang masih berlangsung.

Baca Juga: Tawa Getir Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution yang Tergolek Sakit

Meskipun demikian, sidang tetap berjalan. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP.

"Majelis dapat memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa karena pemeriksaan telah selesai. Oleh karena itu, putusan tetap akan dibacakan hari ini," ujar Syofia.

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris pada Mei 2022.

Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Razman Nasution dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.

Load More