- Hakim jatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh terbukti melakukan dua kejatahan, yaitu persetubuhan dengan tipu muslihat dan aborsi
- Satu-satunya hal yang meringankan Vadel adalah belum pernah dihukum
Suara.com - Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit atas putusan sembilan tahun penjara dalam kasus asusila yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan dengan L, anak Nikita Mirzani, disertai tipu muslihat dan terlibat praktik aborsi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, secara gamblang membeberkan sejumlah faktor yang menjadi pemberat dalam vonisnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa perbuatan Vadel sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat," jelas hakim dalam sidang.
Tindakan Vadel dinilai tidak hanya berhenti pada satu kesalahan, namun ditutupi dengan kesalahan lainnya.
Hakim secara eksplisit menyebutkan adanya upaya menutupi perbuatan pertama dengan perbuatan kedua, yang diindikasikan sebagai tindakan aborsi.
"Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," papar hakim lagi.
Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti bagaimana Vadel memanfaatkan situasi pelik dalam keluarga korban untuk melancarkan perbuatannya.
"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban," kata hakim.
Baca Juga: Breaking News: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan dan Aborsi
Faktor lain yang turut memberatkan adalah tidak adanya itikad baik dari pihak Vadel Badjideh untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," tutur hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan bagi pemuda berdarah Arab-Kupang tersebut.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi hukum yang berat bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Lama Tak Terdengar, Vadel Badjideh Ditagih Bayar Utang Lolly Senilai Rp30 Juta
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Cerita Mengharukan Ibu Kembar Tiga, Lahiran Secara Normal dan Viral di Medsos
-
ENHYPEN Pimpin Kemenangan Asia Star Entertainer Awards 2026 Hari Pertama, Ini Daftar Lengkapnya
-
Viral Struk Bakso di Klaten Ada Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Pemilik Akhirnya Minta Maaf
-
Dalih Mandikan Anak Muncul dalam Kasus Dugaan Pencabulan Ayah Kandung di Lampung
-
Momen Kocak One Ok Rock di Konser Jakarta, Tomoya Ngaku Suka Pempek dan Cilok
-
Sarwendah Dikaitkan dengan Ritual Gunung Kawi, Video Pengakuan Juru Kunci Viral
-
Drama Musikal MAR Kembali Menggema, Kisah Bandung Lautan Api Bikin Penonton Haru
-
Usai Bikin Dewi Perssik Marah, Aldi Taher Akui Salah dan Minta Maaf
-
Lindi Fitriyana Melahirkan usai 3 Bulan Nikah, Febby Carol Bela Virgoun: Dia Selalu Tanggung Jawab
-
Taka Menangis di Konser Jakarta, One Ok Rock Resmi Akhiri Detox Asia Tour 2026