- Hakim jatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh terbukti melakukan dua kejatahan, yaitu persetubuhan dengan tipu muslihat dan aborsi
- Satu-satunya hal yang meringankan Vadel adalah belum pernah dihukum
Suara.com - Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit atas putusan sembilan tahun penjara dalam kasus asusila yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan dengan L, anak Nikita Mirzani, disertai tipu muslihat dan terlibat praktik aborsi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, secara gamblang membeberkan sejumlah faktor yang menjadi pemberat dalam vonisnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa perbuatan Vadel sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat," jelas hakim dalam sidang.
Tindakan Vadel dinilai tidak hanya berhenti pada satu kesalahan, namun ditutupi dengan kesalahan lainnya.
Hakim secara eksplisit menyebutkan adanya upaya menutupi perbuatan pertama dengan perbuatan kedua, yang diindikasikan sebagai tindakan aborsi.
"Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," papar hakim lagi.
Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti bagaimana Vadel memanfaatkan situasi pelik dalam keluarga korban untuk melancarkan perbuatannya.
"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban," kata hakim.
Baca Juga: Breaking News: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan dan Aborsi
Faktor lain yang turut memberatkan adalah tidak adanya itikad baik dari pihak Vadel Badjideh untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," tutur hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan bagi pemuda berdarah Arab-Kupang tersebut.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat akan konsekuensi hukum yang berat bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
-
LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI
-
Maxime Bouttier Hadiahkan Mobil Mewah Rp3,4 Miliar untuk Luna Maya di Hari Valentine
-
Bintangi Sitkom Agent 0812, Asri Welas Kewalahan Hadapi Geng Agak Laen
-
Aurel Tak Terlihat di Postingan Gen Halilintar, Pesan Atta Halilintar Soal Jaga Jarak Picu Spekulasi
-
Kembali Bernyanyi, Sulis Bawa Pesan Kemanusiaan untuk Palestina
-
5 Momen Tak Terlupakan di Konser Mahalini 'Koma', Visualisasi Apik hingga Kolaborasi Tak Terduga
-
Davina Karamoy Pacaran dengan Ardhito Pramono? Foto Disensor Bikin Heboh!
-
Rezky Aditya Buka Monarch Padel Court di Pejaten, Siap Jadikan Padel Gaya Hidup Modern
-
Pemeran Figuran ini Diduga Ceritakan Sikap Asli Nikita Willy di Lokasi Syuting: Belagu Banget!
-
Konser di NICE PIK 2, Westlife Sebut Indonesia jadi Rumah Kedua