- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal sarjana (S-1) untuk capres, cawapres, caleg, dan kepala daerah
- Alasan utama MK adalah penetapan syarat pendidikan merupakan "kebijakan hukum terbuka"
- MK menilai menaikkan syarat pendidikan menjadi S-1 justru akan membatasi dan mempersempit hak konstitusional warga negara
Suara.com - Debat soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) secara final dan mengikat menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat minimal pendidikan untuk menjadi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi sarjana (S-1).
Putusan ini secara efektif menegaskan bahwa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tetap memiliki hak konstitusional yang sama untuk maju dalam kontestasi politik tertinggi di Indonesia.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan tegas saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Ia mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang mengatur syarat pendidikan, yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu ini bukanlah barang baru bagi Mahkamah. Gugatan serupa terkait syarat pendidikan capres-cawapres pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah, kata Ridwan, tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bagi para calon pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, kewenangan untuk mengubah atau menetapkan syarat tersebut sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, bukan di ranah yudikatif.
MK menegaskan belum menemukan alasan mendasar untuk mengubah sikap tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya secara otomatis berlaku untuk perkara ini.
“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucap Ridwan sebagaimana dilansir Antara.
Logika yang sama juga diterapkan MK untuk menolak gugatan terkait syarat pendidikan bagi caleg (DPR, DPD, DPRD) dan calon kepala daerah. Meskipun subjeknya berbeda, norma yang diatur adalah sama, yakni mengenai syarat pencalonan.
Baca Juga: Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
Lebih jauh, MK berpandangan bahwa permintaan pemohon justru berpotensi mencederai hak demokrasi warga negara. Menurut Mahkamah, mengubah syarat menjadi minimal lulusan sarjana akan mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang kompeten namun tidak memiliki ijazah S-1 untuk mencalonkan diri atau dicalonkan.
Aturan yang berlaku saat ini, menurut MK, tidak menghalangi siapa pun yang berpendidikan lebih tinggi untuk maju. Namun, jika syarat minimal dinaikkan, hal itu justru akan menutup pintu bagi sebagian warga negara lainnya.
Berita Terkait
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang