-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika saat masih berada di Rutan Salemba.
-
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis.
-
Ammar Zoni terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Suara.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari aktor Ammar Zoni, sebuah berita yang seolah mengulang kaset rusak namun dengan volume yang jauh lebih memekakkan telinga.
Untuk keempat kalinya, ia kembali terjerat dalam kasus narkotika. Ironisnya, penangkapan ini terjadi saat ia masih berstatus sebagai narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Lingkaran setan narkoba yang menjerat Ammar Zoni tampaknya benar-benar tak berujung.
Penjara, yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk penebusan dan rehabilitasi, justru menjadi panggung bagi babak baru kejatuhannya yang paling dalam.
Ini bukan lagi sekadar kisah seorang artis yang tergelincir, melainkan sebuah sorotan tajam terhadap fenomena yang lebih besar, kegagalan total untuk melepaskan diri dari cengkeraman adiksi.
Penangkapan ke-4 ini bukanlah sebuah kebetulan. Ini adalah hasil dari pengembangan penyelidikan aparat terhadap jaringan peredaran narkoba yang diduga kuat beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam skema ini, peran Ammar Zoni diyakini telah berevolusi dari seorang pengguna menjadi bagian dari mata rantai peredaran.
Temuan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) di lokasi menjadi bukti tak terbantahkan yang memberatkan posisinya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni saat ini sedang menjalani proses hukum untuk kasus narkotika ketiganya pada Oktober 2025.
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba
Rentetan kasus ini menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Dimulai dari penangkapan pertamanya pada tahun 2017, diikuti penangkapan kedua pada Maret 2023. Baru bebas dari penjara dia kembali ditahan pada akhir tahun 2023.
Semuanya seakan menegaskan bahwa jerat narkoba telah mengakar terlalu dalam.
Ancaman yang membayanginya kini bukan main-main. Dengan statusnya sebagai residivis kambuhan yang melakukan kejahatan di dalam penjara, Ammar Zoni dihadapkan pada pasal-pasal terberat dalam Undang-Undang Narkotika.
Para pengamat hukum menyebutkan, penerapan Pasal 114 Ayat (2) sangat mungkin dilakukan, yang membawa spektrum hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kisah Ammar Zoni adalah sebuah tragedi modern. Dari puncak ketenaran sebagai bintang yang diidolakan, ia terjun bebas ke titik nadir sebagai pesakitan yang tak kunjung jera.
Setiap kesempatan kedua yang diberikan seolah terbuang sia-sia, ditelan oleh adiksi yang lebih kuat dari jeruji besi sekalipun.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba
-
Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Balik Penjara Rutan Salemba
-
Ammar Zoni Ikut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Curiga Lihat Gerak-geriknya
-
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati? Fakta Terbaru Penangkapan ke-4 Kasus Narkobanya Bikin Merinding
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Perjalanan Cinta Kenny Austin Sebelum Nikahi Amanda Manopo, Ada Nama Syifa Hadju
-
Besok Nikah, Amanda Manopo dan Kenny Austin Kompak Unggah Foto Prewedding
-
Tak Ada Ampun, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar karena Peras Reza Gladys
-
Perjalanan Cinta Amanda Manopo: Dari El Rumi, Arya Saloka, Hingga Dinikahi Kenny Austin
-
Detail Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Terungkap, Cincin Tunangan Capai Rp600 Juta
-
Quattrick Narkoba Ammar Zoni, 5 Fakta Miris yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
-
Hijrah dan Dekatkan Diri ke Tuhan, Celine Evangelista Akui Hidupnya Lebih Tenang
-
Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah Besok 10 Oktober 2025, Disiarkan Langsung RCTI
-
Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba