-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika saat masih berada di Rutan Salemba.
-
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis.
-
Ammar Zoni terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Suara.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari aktor Ammar Zoni, sebuah berita yang seolah mengulang kaset rusak namun dengan volume yang jauh lebih memekakkan telinga.
Untuk keempat kalinya, ia kembali terjerat dalam kasus narkotika. Ironisnya, penangkapan ini terjadi saat ia masih berstatus sebagai narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Lingkaran setan narkoba yang menjerat Ammar Zoni tampaknya benar-benar tak berujung.
Penjara, yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk penebusan dan rehabilitasi, justru menjadi panggung bagi babak baru kejatuhannya yang paling dalam.
Ini bukan lagi sekadar kisah seorang artis yang tergelincir, melainkan sebuah sorotan tajam terhadap fenomena yang lebih besar, kegagalan total untuk melepaskan diri dari cengkeraman adiksi.
Penangkapan ke-4 ini bukanlah sebuah kebetulan. Ini adalah hasil dari pengembangan penyelidikan aparat terhadap jaringan peredaran narkoba yang diduga kuat beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam skema ini, peran Ammar Zoni diyakini telah berevolusi dari seorang pengguna menjadi bagian dari mata rantai peredaran.
Temuan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) di lokasi menjadi bukti tak terbantahkan yang memberatkan posisinya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni saat ini sedang menjalani proses hukum untuk kasus narkotika ketiganya pada Oktober 2025.
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba
Rentetan kasus ini menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Dimulai dari penangkapan pertamanya pada tahun 2017, diikuti penangkapan kedua pada Maret 2023. Baru bebas dari penjara dia kembali ditahan pada akhir tahun 2023.
Semuanya seakan menegaskan bahwa jerat narkoba telah mengakar terlalu dalam.
Ancaman yang membayanginya kini bukan main-main. Dengan statusnya sebagai residivis kambuhan yang melakukan kejahatan di dalam penjara, Ammar Zoni dihadapkan pada pasal-pasal terberat dalam Undang-Undang Narkotika.
Para pengamat hukum menyebutkan, penerapan Pasal 114 Ayat (2) sangat mungkin dilakukan, yang membawa spektrum hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kisah Ammar Zoni adalah sebuah tragedi modern. Dari puncak ketenaran sebagai bintang yang diidolakan, ia terjun bebas ke titik nadir sebagai pesakitan yang tak kunjung jera.
Setiap kesempatan kedua yang diberikan seolah terbuang sia-sia, ditelan oleh adiksi yang lebih kuat dari jeruji besi sekalipun.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba
-
Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Balik Penjara Rutan Salemba
-
Ammar Zoni Ikut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Curiga Lihat Gerak-geriknya
-
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati? Fakta Terbaru Penangkapan ke-4 Kasus Narkobanya Bikin Merinding
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Terlapor Dijadikan Mesin ATM, Sisi Lain Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
2 Gitaris Baru Seringai Belum Personel Tetap, Masih Penjajakan Temukan Chemistry
-
Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo Tutupi Pekerjaannya, Bikin Publik Berpikir Macam-Macam
-
Mawa Mengaku Kenakan Baju Akad saat Cerai, Insanul Fahmi: Itu Cuma Baju Putih Biasa
-
Klarifikasi Sosok Ayah Biologis Ressa, Denada Minta Maaf ke Teuku Ryan dan Keluarga Amien Rais
-
Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Zina, Insanul Fahmi Makin Ngotot Mau Damai dengan Istri Sah
-
Harta Kekayaan Fahmi Adam Ketua DPRD Termuda, Pantas Dijuluki Tuan Tanah di Gowa
-
Sinopsis Film 'Hope', Thriller Sci-Fi Zo In Sung yang Tembus Kompetisi Cannes 2026
-
Biar Asyik Nonton Film Ozora di Netflix, Coba Simak Dulu Fakta-faktanya