Entertainment / Gosip
Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:19 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni berjalan kembali dari jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika saat masih berada di Rutan Salemba.

  • Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis.

  • Ammar Zoni terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

Suara.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari aktor Ammar Zoni, sebuah berita yang seolah mengulang kaset rusak namun dengan volume yang jauh lebih memekakkan telinga.

Untuk keempat kalinya, ia kembali terjerat dalam kasus narkotika. Ironisnya, penangkapan ini terjadi saat ia masih berstatus sebagai narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Lingkaran setan narkoba yang menjerat Ammar Zoni tampaknya benar-benar tak berujung.

Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Penjara, yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk penebusan dan rehabilitasi, justru menjadi panggung bagi babak baru kejatuhannya yang paling dalam.

Ini bukan lagi sekadar kisah seorang artis yang tergelincir, melainkan sebuah sorotan tajam terhadap fenomena yang lebih besar, kegagalan total untuk melepaskan diri dari cengkeraman adiksi.

Penangkapan ke-4 ini bukanlah sebuah kebetulan. Ini adalah hasil dari pengembangan penyelidikan aparat terhadap jaringan peredaran narkoba yang diduga kuat beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam skema ini, peran Ammar Zoni diyakini telah berevolusi dari seorang pengguna menjadi bagian dari mata rantai peredaran.

Temuan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) di lokasi menjadi bukti tak terbantahkan yang memberatkan posisinya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni saat ini sedang  menjalani proses hukum untuk kasus narkotika ketiganya pada Oktober 2025.

Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba

Rentetan kasus ini menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Dimulai dari penangkapan pertamanya pada tahun 2017, diikuti penangkapan kedua pada Maret 2023. Baru bebas dari penjara dia kembali ditahan pada akhir tahun 2023.

Semuanya seakan menegaskan bahwa jerat narkoba telah mengakar terlalu dalam.

Ancaman yang membayanginya kini bukan main-main. Dengan statusnya sebagai residivis kambuhan yang melakukan kejahatan di dalam penjara, Ammar Zoni dihadapkan pada pasal-pasal terberat dalam Undang-Undang Narkotika.

Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Para pengamat hukum menyebutkan, penerapan Pasal 114 Ayat (2) sangat mungkin dilakukan, yang membawa spektrum hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kisah Ammar Zoni adalah sebuah tragedi modern. Dari puncak ketenaran sebagai bintang yang diidolakan, ia terjun bebas ke titik nadir sebagai pesakitan yang tak kunjung jera.

Setiap kesempatan kedua yang diberikan seolah terbuang sia-sia, ditelan oleh adiksi yang lebih kuat dari jeruji besi sekalipun.

Load More