- Ammar Zoni kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba di dalam lapas.
- Ammar Zoni pun terancam hukuman mati.
- Status Ammar sebagai narapidana menjadi hal yang memberatkan hukuman Ammar.
Suara.com - Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. Penangkapan ini terjadi saat mantan suami Irish Bella berada di penjara atas kasus serupa.
Ironisnya, Ammar Zoni yang sebentar lagi bisa menghirup udara bebas, justru mendapat ancaman hukuman besar. Bukan lagi tahunan, tapi sampai mati.
Ancaman serius ini muncul setelah Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), tempat ia seharusnya menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
"Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika," ujar Agung.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, Agung membeberkan rentang sanksi pidana yang sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.
"Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," ucapnya.
Agung menambahkan, status Ammar Zoni sebagai narapidana aktif saat melakukan perbuatan melawan hukum ini akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti.
"Kita lihat apakah nanti ada kondisi-kondisi hal-hal yang memberatkan dari si AZ ini kan, kita sama-sama ketahui yang bersangkutan adalah narapidana ya," kata Agung.
Baca Juga: Lingkaran Setan Tak Berujung, Sorotan Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Ke-4 Kali
"Kita, kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan," imbuhnya.
Pihak kejaksaan menyatakan, pertanggungjawaban pidana akan dibebankan sesuai dengan peran masing-masing dari total enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Sebab selain Ammar Zoni, ada beberapa narapidana lain yang terlibat dalam transaksi peredaran narkoba di dalam lapas.
"Pertanggungjawaban pidananya kan dibebankan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lingkaran Setan Tak Berujung, Sorotan Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Ke-4 Kali
-
Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba
-
Ammar Zoni Ikut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Curiga Lihat Gerak-geriknya
-
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati? Fakta Terbaru Penangkapan ke-4 Kasus Narkobanya Bikin Merinding
-
Quattrick Narkoba Ammar Zoni, 5 Fakta Miris yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Zangi Aplikasi Super Aman Pilihan Ammar Zoni untuk Bisnis Narkoba, Apa Kelebihannya?
-
Bukan WhatsApp, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Minta Harta 2 Jaksa Ini Diusut
-
Perseteruan dengan Sahara Makin Panas, Yai Min Diajak Pindah ke Dubai oleh Orang Ini
-
Bantah Ngamen Bareng Dede Sunandar Demi Pulang dari Pangkal Pinang ke Jakarta, Dhyo Haw: Ngaco Dia
-
Dituduh Tak Bertanggung Jawab Tabrak Pengendara Motor, Nadya Almira Sampai Jual Tanah
-
Dilempar Sana-sini saat Masuk Stadion di Arab Buat Nonton Timnas, Ganindra Bimo Luapkan Kekecewaan
-
Nikita Mirzani Ngamuk Dituntut 11 Tahun Penjara: Lucu Aja Gitu Hukum di Indonesia
-
Menuju Pelaminan: Perjalanan 1.859 Km Menyatukan Jawa & Minang di Layar Lebar
-
Pandji Pragiwaksono Buka Peluang Dukung Wapres Gibran di Masa Depan