Suara.com - Ammar Zoni sejatinya berkesempatan menghirup udara bebas di tahun 2026 mendatang setelah menjalani separuh masa hukumannya di penjara.
Namun sayangnya mantan pesinetron itu kini harus mengubur mimpinya untuk bebas setelah ia kembali terlibat kasus narkorba di dalam rutan.
Pada September lalu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sudah bisa mengajukan hak asimilasi pada Januari 2026 setelah statusnya inkrah.
“Yang pertama tentu kami datang ke sana kan menanyakan hak-hak Ammar, karena Ammar ini statusnya sudah inkrah dan napi, begitu statusnya napi tentu ada hak-hak yang melekat sama dia,” kata Jon Mathias dari video yang diunggah kanal YouTube Cumicumi pada 2 September 2025.
Jika tak ada kendala, Ammar Zoni seharusnya sudah bisa mengajukan hak asimilasi di awal tahun depan.
“Setelah kami tengok di register, jadi Ammar ini baru dapat hak-hak yang seperti kami bilang itu pada tanggal 25 Januari 2026. Jadi sejak itu lah Ammar mendapatkan hak-haknya,” kata Jon.
Selaku kuasa hukum, Jon bahkan sudah berencana untuk segera mengajukan hak asimilasi usai satus kliennya inkrah.
Tak hanya itu saja, Ammar Zoni bahkan sudah direncanakan untuk mengajukan remisi Idul Fitri yang tinggal beberapa bulan lagi.
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Jadi Otak Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Salemba
“Di situ lah nanti kita akan datang lagi untuk mengajukan hak asimilasi, nanti lebaran kan Februari ya itu kan udah bisa diajukan juga supaya dia mendapatkan remisi Idul Fitri,” ujar Jon.
Alih-alih mendapatkan hak asimilasi dan remisi, Ammar Zoni justru tak kapok dan kembali terjerat di pusaran barang haram yang membuat hidupnya semakin hancur.
Tak hanya sebagai pengguna, mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba.
Kasus ini pertama kali diungkap melalui unggahan resmi akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” bunyi informasi tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Ammar Zoni terancam pidana pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Tak Ada Takutnya, Ini Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba
-
Ammar Zoni Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Rutan, Terungkap Punya Pacar Baru Seorang Dokter
-
Kejari Sebut Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati usai Edarkan Narkoba di Penjara
-
Zangi Aplikasi Super Aman Pilihan Ammar Zoni untuk Bisnis Narkoba, Apa Kelebihannya?
-
Bukan WhatsApp, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Amanda Manopo dan Kenny Austin Dikabarkan Nikah Besok, Arya Saloka Kena Senggol
-
Tak Ada Takutnya, Ini Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba
-
Ammar Zoni Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Rutan, Terungkap Punya Pacar Baru Seorang Dokter
-
Zangi Aplikasi Super Aman Pilihan Ammar Zoni untuk Bisnis Narkoba, Apa Kelebihannya?
-
Bukan WhatsApp, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan
-
Kejari Sebut Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati usai Edarkan Narkoba di Penjara
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Minta Harta 2 Jaksa Ini Diusut
-
Perseteruan dengan Sahara Makin Panas, Yai Min Diajak Pindah ke Dubai oleh Orang Ini
-
Bantah Ngamen Bareng Dede Sunandar Demi Pulang dari Pangkal Pinang ke Jakarta, Dhyo Haw: Ngaco Dia
-
Dituduh Tak Bertanggung Jawab Tabrak Pengendara Motor, Nadya Almira Sampai Jual Tanah